SOFIFI-PM.com, Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama kurun waktu tiga bulan tak kunjung dibayarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.

Seperti diketahui, TTP tersebut merupakan pengganti biaya transportasi pegawai yang di atur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara nomor 49 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2019.

Meski nominklatur peraturan gubernur berubah-ubah, hingga terhitung bulan Juli 2022, TPP bulan Februari, Mei dan juga Juni belum terbayarkan. Padahal, dalan klausul pasal peraturan gubernur menyebutkan pembayaran TPP pada tanggal 10 bulan berjalan. Hal ini lantas membuat ASN di lingkup Pemprov gigit jari.

Sementara, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya dikonfirmasi poskomalut.com melalui panggilan telepon, hingga berita ini naik tayang tidak dapat tersambung.