SOFIFI-PM.com, Penjabat (Pj) Sekprov Malut Andi Bataralifu menanggapi datar wacana kenaikan tunjangan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut di tahun 2020 ini. Kepada wartawan, Andi mengaku masalah tunjangan akan disesuikan dengan peraturan pemerintah. “Dalam peraturan pemerintah itu sudah diatur besaran tunjangan anggota DPRD sehingga akan disesuaikan,” kata Andi.
Andi mengaku, ada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan batas besaran perjalanan dinas dan tunjangan kinerja. Setiap daerah pasti mengalokasikan anggaran tunjangan para wakil rakyat itu berbeda-beda. Karena itu, edaran mendagri tersebut menjadi bahan evaluasi Pemprov Malut. ”Soal tunjangan maupun perjalanan dinas, ada edaran Mendagri, sehingga menjadi bahan Pemprov untuk evaluasi APBD, karena setiap daerah berbeda besaran perjalanan dinas maupun tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya.
Menurutnya, kondisi APBD Provinsi Malut saat ini, baru dilakunan evauasi oleh Kemendagri, dan Pemprov juga telah mengirim surat hasil penjelasan evaluasi pada Kemendagri. ”Hasil evaluasi baru kami kirim ulang pada Kemendagri, dan nanti kita lihat, pada prinsipnya APBD kita tidak masalah,” ungkapnya.
Andi mengatakan, dalam evaluasi kemendagri itu, tidak pada program namun pada teknis penganggaran, misalnya perjalan dinas, dan kegiatan yang harus tidak perlu lagi menggunakan perjalanan dinas. Selain itu, evaluasi penyesuaian program dengan pusat. ”Kalau dilihat evaluasi lebih pada teknis penganggaran, dan pada penyesuaian program dengan pemerintah pusat,” kata Andi .(iel/red)
Tinggalkan Balasan