Tutup FPD Musrenbang 2025, Sekda Harap Hasil Usulan Kebijakan yang Pro Rakyat

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan sambutan sekaligus menutup FPD dan Musrenbang RKPD 2024.

TERNATE-pm.com, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly resmi menutup Forum Perangkat Daerah (FPD) dan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Royal Resto Kamis (28/3/2024).

Dalam sambutanya, Rizal menyampaikan, dari hasil pelaksanaan FPD dan Musrenbang RKPD Kota Ternate selama dua hari, tentunya telah menghasilkan rumusan-rumusan program prioritas, sekaligus melakukan kompilasi dan sinergitas usulan kecamatan.

Perumusan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan rencana program dan pendanaan, serta indikator dan target kinerja masing-masing perangkat daerah, ke dalam rancangan RKPD Kota Ternate 2025.

“Dengan memperhatikan kondisi aktual, urgensi dan kebutuhan yang berkembang, dan menyepakati hasil sinkronisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah,” ujar Sekda.

Menurut Rizal, dinamika diskusi selama dua hari merupakan bagian dari fokus penyempurnaan rancangan RKPD. Hal ini menjadi semangat bersama para pemangku kepentingan, yang pada tujuan akhir, akan menjadikan dokumen ini sebagai dokumen yang benar-benar terencana dan terukur.

“Sehingga dokumen RKPD Kota Ternate diharapkan akan menjadi buku panduan perencanaan tahunan yang terukur, efektif, dan tepat sasaran,” ucapnya.

Dirinya sangat mengharapkan output dari hasil Musrenbang ini, dapat mewujudkan sebuah dokumen perencanaan yang mencerminkan kebijakan-kebijakan, sesuai dengan tuntutan dan aspirasi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Jauhar menambahkan, dalam FPD telah disepakati 437 usulan. Usulan tersebut terdiri dari kelompok bidang ekonomi dan SDA sejumlah 24 usulan, kelompok bidang infrastruktur dan kewilayahan sejumlah 272 usulan dan kelompok bidang pemerintahan dan pembangunan manusia sejumlah 141 usulan.

“Kemudian hasil kesepakatan ini akan dikompilasi pada momentum pasca Musrenbang, untuk kemudian menjadi rancangan RKPD Kota Ternate, sehingga dapat terpenuhinya tahapan dalam Penyusunan RKPD sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tukasnya.

Komentar

Loading...