SOFIFI-PM.com, Dana desa setiap tahun terus mengalami kenaikan. Kepala desa harus mengelola secara profesional, transparan, dan menghindar dari praktek korupsi. Hal ini sampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara M Yasin Ali saat menyampaikan sambutan pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dana Desa tahun 2020, yang berlangusung di Grand Dafam Hotel Ternate, Selasa (18/2/2020).

Wagub menyebutkan, jumlah desa di Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.063 desa, tersebar di 10 kabupaten kota sejak dimulainya pelaksanaan program Dana Desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019. “Data program Dana Desa pertama kali tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Yang sedang berjalan ini Penyaluran dana desa untuk provinsi Maluku Utara, tercatat sebesar Rp 4 triliun lebih. Itu sebuah angka yang tidak kecil,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Wagub, dibutuhkan pengelolaan yang lebih profesional oleh unsur perangkat desa yang menerimanya. Melihat adanya berbagai kemajuan di desa, masyarakat juga telah memperoleh manfaat dari adanya dana desa. “Kepada para kepala desa,  agar dapat kelola dengan baik transparan akuntabel. Lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai asas pengelolaan keuangan desa yang telah,” harapnya.

Mengikuti informasi beberapa oknum kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat dari penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan, Wagub menghimbau kepada semua, dalam pengelolaan DD ini yang terpenting adalah menghindari praktek-praktek korupsi dan kolusi. “Inilah yang perlu haris ada pendampingan,” ujarnya. Sembari melanjutkan, untuk tahun 2020 dalam rangka mempercepat penyaluran dan pengelolaan Dana Desa khususnya, Pemprov telah menginstruksikan kepada para bupati Walikota, serta Kepala Dinas dan seluruh perangkatnya agar mempercepat proses pencairan. “Bupati dan walikota, saya instruksikan agar percepat proses pencaiaran dana desa tahap satu,” harapnya. (iel/red)