Warga Lingkar Tambang Tuntut HRD PT. IWIP Dipecat

Massa aksi demo IWIP

WEDA-PM.com, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) didesak memecat Roslina Sangaji dari jabatannya sebagai HRD IWIP. Sebab, Roslina Sangaji diduga melakukan pemecatan karyawan lokal dari delapan desa lingkar tambang.

Hal ini disampaikan saat koalisi masyarakat 8 desa lingkar tambang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (28/11/2019). Kordinator Lapangan, Jefry Burnama dalam orasinya menyampaikan, perusahan harus memanggil karyawan yang dipecat untuk kembali bekerja. Sebab, mereka dipecat secara sepihak oleh Roslina Sangaji yang merupakan HRD. "Kami mempersoalkan sanksi pemecatan terhadap beberapa karyawan lokal secara sepihak dari perusahan dan meminta perusahaan untuk segera memanggil kembali," desak Korlap.

Selain pemecatan karyawan, rekrutmen karyawan juga diprotes warga lingkar tambang. Menurut warga, PT IWIP lebih istimewakan warga luar dari pada warga lingkar tambang. "Ini tidak adil dan tidak merata, karena perusahan lebih pentingkan orang luar ketimbang lingkar tambang," ungkap Jefry.

Untuk itu, warga lingkar tambang mendesak Perusahan segera memberhentikan Roslina Sangaji alias Lina ( HRD PT. IWIP ). Karena bagi mereka, pemberhentian tenaga kerja lokal yang dianggap tidak berpihak terhadap masyarakat lingkar tambang. "Roslina Sangaji harus segera diberhentikan dari HRD IWIP dan dipecat sebagai karyawan PT IWIP," desak Warga.

Sementara itu, Associate Director Media & Public Relations Department PT IWIP, Agnes Ide Megawati menyebutkan, tuntutan warga lingkar tambang sudah diakomodir. Dari hasil diskusi, lanjut Agnes, disepakati PT IWIP akan memberikan kesempatan kepada warga yang kontraknya tidak diperpanjang. "Perusahaan selama ini sudah mempertimbangkan dengan baik dan hati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karyawan. Karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang adalah karyawan yang tidak disiplin, mempunyai performance kerja yang rendah dan yang melakukan beberapa pelanggaran,"jelas Agnes ketika dikonfirmasi, Kamis (28/11) kemarin.

Menurutnya, perusahaan juga tidak Serta merta memutuskan kontrak melainkan memberikan surat peringatan terlebih dahulu beberapa kali. Sementara tuntutan masa aksi yang meminta perusahan memecat HRD PT IWIP Roslina Sangaji sebagai karyawan, menurut Agnes, Perusahaan tidak bisa melakukan pemecatan seenaknya, kata dia, harus ada prosedur dan alasan yang kuat. "Kalau Ibu Lina tidak melakukan pelanggaran berat perusahaan tidak bisa melakukan pemecatan. Untuk memecat orang perlu alasan yang kuat apakah orang tersebut melakukan pelanggaran," katanya.

Masa aksi yang kurang lebih berjumlah 100 orang itu datang mengunakan mobil Dum Truck dilengkapi 1 set sound sistem. Masa Aksi yang bergerak dari Desa Lelilef dan Gemaf itu mencoba memaksakan diri untuk masuk menyerobot portal men,gate PT. IWIP, namun dihalangi pihak keamanan dari TNI, Polri dan Security IWIP. (msj/red)

Komentar

Loading...