MABA-pm.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal menahan gaji dan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini disampaikan langsung Sekertaris daerah (Sekda) Haltim, Ricky CH Ricfat saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (15/01/2025) di Kantor Bupati Haltim.
Ricky mengatakan, Pemda Haltim akan memberikan deadline waktu kepada ASN untuk memasukkan LHKPN ke KPK.
“Jadi para ASN diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2025. Bagi yang tidak melaporkan LHKPN maka Pemda Haltim tidak akan membayar TPP dan menahan gaji yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menyebut, KPK sudah instruksikan agar mulai 2025 harus melakukan pembenahan total termasuk memaksimalkan LHKPN.
“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tersebut, yakni bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan anggota, pimpinan OPD, bendahara, kabid eselon III, PPK,” tuturnya.
“Jadi TPP bukan ditahan tapi dihapus dalam kurun waktu itu alias satu tahun dan gajinya ditahan,” sambungnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan