TALIABU-PM.com, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H. Aliong Mus kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atas putusan perkara No. 40/G/2019/PTUN. ABN dengan Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Mahyudin Sinondeng.

“Tergugat Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus kalah dalam sidang di PTUN Ambon yang di ajukan Kuasa Hukum Kades Samuya Kecamatan Taliabu Timur di PTUN Ambon terhadap pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 1 juli 2019″ungkap Mustakim La Dee, kuasa hukum kades Samuya.

Dijelaskan, putusan majelis hakim PTUN Ambon, tertanggal 18 Maret 2020 dengan jelas Kepala Desa Samuya wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024, meskipun tergugat Bupati melakukan upaya Hukum karena telah jelas dalam Amar Putusan Hakim PTUN Ambon yang di pimpin Majelis Sanny Pattipeilohy, SH.,MH sebagai Hakim ketua,
Berdian Shonatha, SH sebgai Hakim anggta 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sbagai Hakim angota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.

“Pembacaan Putusan secara bergantian oleh ketiga majelis, dan sementara tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili oleh Kuasanya Jaksa pengacara negara serta penggugat yang diwakili beberapa Kuasa Hukumnya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H bahwa Putusan Hakim PTUN Ambon degan jelas semua dalil gugatan penggugat di kabulkan”jelasnya.

Kata dia, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa Pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa tersebut cacat secara Prosedural dan cacat secara substansial, adapun Amar Putusan perkara tersebut sebagai berikut.

A. Dalam Penundaan

  • Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur pada tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara quo berkekuatan hukum tetap.

B. Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

C. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur, Tanggal 1 Juli 2019.
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu periode 2018-2024
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sbesar Rp. 750 rb rupiah.

Tim kuasa hukum kades Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Mustakim La Dee, S.H.,MH, Abd. Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H, Muhammad Khairil, SE. S.H.,M.H, Edi Hasim La Madu, S.H.,M.H dan Hitno Kossi, S.H.,.MM, (Cal/red)