MALUT-pm.com, Anggota DPD RI, Dr. Graal Taliawo mengatakan, usulan agar beberapa ruas jalan provinsi dialihkan kepemerintah pusat adalah ide baik dan mungkin relevan.

Hanya saja, tetap harus dicermati alasan pemerintah provinsi dianggap tak sanggup untuk membangunnya.

Dr. Graal menyebut hal itu juga penting, supaya alasan pengalihan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara objektif. Pun untuk menghindari anggapan “Ingin melepas ke pemerintah pusat, karena sebatas menghindari tanggungjawabnya.

“Sebagai anggota DPD-RI yang juga membidangi lingkup infrastruktur (Komite II), saya tentu mendukung pilihan mana pun selama pilihan tersebut masuk akal untuk dijalankan,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, bila pada akhirnya nanti mau dialihkan statusnya dari jalan provinsi ke jalan nasional, maka barang tentu perlu ada kerjasama dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawal pengalihannya.

Infrastruktur jalan Maluku Utara perlu akselerasi

Lebih lanjut senator muda itu menyampaikan, di sisi lain, pada konteks kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku Utara, menurutnya ada beberapa hal penting lain yang harus dipikirkan dan jadi perhatian semua pikah..

Pemerintah termasuk Pusat perlu hadir untuk menjamin hak keselamatan dan kenyamanan warga dalam bermobilitas dan beraktivitas (menggunakan jalan).

Pertama, secara umum, beberapa ruas jalan provinsi initergolong panjang dan membutuhkan biaya yang besar dalampembangunannya. Diperlukan kolaborasi yang jujur antar pihak, khususnya pemerintah provinsi yang akan datangini untuk sama-sama mewujudkannya.

Pemerintah perlumemiliki keberpihakan politik dan akhirnya anggaran dalamhal memenuhi kebutuhan jalan yang menjadi tanggungjawabnya bisa dilakukan secara optimal.

Karena itu, bila upaya pengalihan ini mau diseriusi, makakajian dan proses penyiapan pengalihan status ini perlu segeradilakukan. Pengalihan ini secara otomatis akan mendorong dilakukannya revisi beberapa regulasi terkait penetapan status jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya adalah beberapa peraturan setingkat menteri.

“Ini sudah pasti memerlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak karena pengalihan status jalan ini memiliki keterkaitan denganbeberapa kebijakan nasional lainnya, dan berdampak pada beban APBN di kementerian terkait.

Kedua, di antara kabupaten/kota di Maluku Utara, Kabupaten Taliabu adalah salah wilayah yang paling urgen mendapat perhatian kita. Di tengah keterbatasan semua kabupaten di Maluku Utara, Kabupaten Taliabu berada pada posisi terendah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Kab.

Morotai di posisi kedua dari bawah. Ini artinya, keberpihakan pembangunan di semua sisi bagi Kabupaten Taliabu perlu menjadi perhatian, termasuk aspek infrastrukturjalannya.

Secara umum, saya melihat baberapa kabupaten lain darisisi infrastruktur jalan sudah relatif unggul sehingga fokus mereka bisa diarahkan pada pembangunan manusianya, yakni bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Sebaliknya, bagi Kabupaten Taliabu, pembangunan infrastruktur jalan masih amat memerlukan intervensi pemerintah. Hingga hari ini, takada ruas jalan nasional di Kabupaten Taliabu.

Di tengah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya yang terbatas (hanya sekitar 600-an miliar), beban untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar mereka menjadi kendala yang besar.

Jadi, bila pada akhirnya, beban beberapa ruas jalan provinsi dialihkan statusnya ke jalan nasional, ia mendorong juga agar beberapa ruas jalan utama di Kabupaten Taliabu, dialihkan menjadi tanggung jawab daripada pemerintah provinsi.

”Saya juga sedang mendorong agar kedepan pemerintah Kabupaten Taliabu segera membuat kajianuntuk pengalihan status jalan daerahnya, entah ke status jalanprovinsi atau ke status jalan nasional,” ucapnya.

Ketiga, dalam evaluasi saya atas beberapa ruas jalannasional yang ada di Kota Tidore Kepulauan, khususnya di daratan Oba, saya melihat kualitas pembangunan ruas-ruasjalan tersebut masih belum optimal.

Ada beberapa ruas jalannasional mengalami kebanjiran dan genangan tinggi akibat ketiadaan saluran pembuangan air (drainase).

Ini juga dialami masyarakat Desa Bukit Durian dan beberapa desalainnya. Desa-desa ini kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba akibat jalan nasional di sepanjang desa tersebuttidak dilengkapi dengan saluran drainase sama sekali.

Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara perlu memerhatikan ini agar di masa mendatang segera merencanakan dan menganggarkan pembangunannya.

Ini harus menjadi catatan agar ke depan jalan-jalan nasional kita dalam perencanaannya harus dan wajib menyertakan pembangunan drainase.

Pun, jika anggaran terbatas, pentinguntuk mengutamakan desain fisik jalan yang harus berbentuk punggung kura-kuraguna menghindari genangan air berujung jalan terkikis/rusak ketika musim hujan tiba.

Keempat, ada keterbatasan perlengkapan jalan nasional, misalnya lampu penerang sepanjang jalan nasional, pagar pengaman di tikungan/jurang, dan lainnya.

Pada banyak titik di ruas jalan nasional, fasilitas penunjang masih terbilang minim. Padahal, ini kebutuhan penting untuk mendukung pemanfaatan ruas jalan nasional bagi warga, baikuntuk memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan, serta meminimalisasi risiko kecelakaan.

Begitu juga dengan trotoar. Di banyak titik jalan nasional yang melewati perkampungan, hampir tidak ditemukan trotoar. Ini sangat berbahaya apalagi konstruksi jalan nasionaltersebut yang lurus dan panjang.

Kecepatan yang tidak diatur, karena ketiadaan rambu lalulintas, membuat potensi kecelakaan kian terbuka. Khusus untuk rambu lalulintas dan lampu jalan, Graal sudah meminta agar pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara untuk segera menyediakannya dan berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.

Kelima, hibah ruas-ruas jalan nasional yang sudah mantap dan stabil kepada daerah. Untuk ruas jalan nasional yang jadi tanggung jawab nasional dan sudah dibangun sertatelah dimanfaatkan, menurutnya segera saja dihibahkan ke daerahDengan begitu, Balai Pelaksana Jalan Nasional kemudian bisa berfokus untuk mengerjakan jalan-jalan daerah yang belum masuk kategori mantap yang tidak sanggup dikerjakan daerah.

“Hal ini akan mendorongpemerataan pembangunan dan daerah merasa adil sebabsentuhan pembangunan jalan oleh pemerintah pusat menjadimerata tidak hanya sebatas pada kota-daerah tertentu, seperti yang selama ini dilakukan,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor