TERNATE-pm.com, Kepolisian Resort (Polres) Ternate sudah meminta keterangan pemilik mikrolet dan nozel atau petugas SPBU terkait pengusutan peristiwa kebakaran di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Maluku Utara.
Selain pemilik mikrolet dan nozel, polisi juga sudah memanggil Humas Resource Development (HRD) SPBU, namun berhalangan hadir.
Insiden nass pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu hanguskan satu rumah warga di RT07/RW03 kelurahan tersebut dan satu mobil Mikrolet dan Avanza.
Pemanggilan itu dikonfirmasi langsung Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo pada giat rilis akhir tahun di Aula Polres Ternate, Selasa (31/12/2024).
“Kami sudah periksa pemilik mikrolet, nozel dan HRD, tapi HDR belum bisa hadir dengan alasan hamil besar,”katanya.
Menurutnya, hamil bukan hambatan proses pemanggilan. Bondan menegaskan, HRD SPBU bakal dipanggil kembali.
Ia menuturkan, pasal yang potensi digunakan untuk menjerat tersangka penyebab kebakaran yakni Pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Tanggal 1 Januari 2025 kami akan terbitkan laporan. Jadi buat ditersangkakan di sini kita menggunakan Undang-undang Migas. Kalaupun Undang-undang KUHP itu merupakan delik aduan,”tuturnya.
Kasat Reskrim menyatakan, kasus kebakaran di Maliaro menjadi atensi serius Polres Ternate.
Selain itu, lanjut Bondan, penggunaan angkutan tidak sesuai dengan standar bakal tersangka.
“Jadi di sini saya lebih sangkakan kepada penggunaan, pengangkutan yang tidak sesuai dengan standar,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan