TALIABU-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Stakeholder dalam rangka persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2020.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa menjelaskan, pada tanggal 26 Oktober lalu, KPU Pulau Taliabu menetapkan persyaratan calon perseorangan. Rapat koordinasi yang digelar ini mengingat tahapan Pilkada serentak di Taliabu sudah mau di mulai. Untuk persyaratan perseorangan, jumlah KTP yang harus disiapkan sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang di tetapkan dalam DPT. DPT Pulau Taliabu sendiri 37.440 dan 10 persen dari jumlah DPT yaitu 3.344yang harus disiapkan calon perseorangan.
“Pada tanggal 1 ini kita bisa mengumumkan itu, terkait dengan syarat-syarat calon itu akan tetapi surat edaran dari KPU RI terkait dengan pengumuman calon perseorangan. Olehnya itu disampaikan bahwa untuk dukungan syarat calon perseorangan untuk sementara ditunda dulu karena sementara ini ada pembahasan rapat dengar pendapat antara KPU dengan DPR dengan perubahan PKPU Nomor 15 terkait dengan jadwal,” ungkapnya.
Lanjut Arisandi, adanya surat edaran itu sehingga sementara ditunda dulu terkait dengan pengumuman persyaratan calon perseorangan. Kemudian, perlu parpol diundang dalam rakor itu dikarenakan, ada juga calon yang diusung oleh Partai Politik.
“Partai politik yang sebagian sudah melakukan penjaringan. Nah hari ini kita undang untuk kita sampaikan informasi bahwa, tahapan itu sementara ditunda kemudian saya mau bagikan PKPU 15 terkait dengan jadwal cuma nanti ada perubahannya,” ucapnya, (Cal/red)
Tinggalkan Balasan