TERNATE-PM.com, Pelayanan publik di empat kabupaten kota di Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2019 masih buruk. Empat kabupaten kota itu adalah Kepulauan Sula (Kepsul), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera tengah (Halteng) dan Halmahera Selatan (Halsel). Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut, Sofyan Ali Kepada Posko Malut, Minggu (4/1/2020).
Sofyan menegaskan, predikat pelayan public buruk itu didapat dari hasil survey sepanjang tahun 2019. “Raport Merah pelayanan itu pertama Halbar. Itu kita dapatkan setelah melakukan survei sepanjang 2019. Dalam proses pelayananya belum memiliki standar pelayanan yang baik atau masih buruk,” kata Sofyan.
Lanjut Sofyan, disusul Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dipimpin Hendrata Thes. Kabupaten Kepsul masuk dalam daftar standar pelayanan yang kurang bagus sehingga direkomendasikan perlu mendapatkan perhatian Bupatinya. Sayangnya, Sofyan tidak merinci standar pelayanan yang baik itu seperti apa. “Kemudian Kabupaten Halmahera Tenggah yang dipimpin Edy Langkara dan terakhir Halmahera Selatan yang dipimpin Bahrain Kasuba juga memiliki standar pelayanan buruk terhadap masyarakat sepanjang 2019,” ucap Sofyan.
Selain pelayanan publik ,Ombudsman juga mencatat sepanjang 2019 masalah pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik masih marak terjadi di Provinsi Maluku Utara (Malut) terutama di bidang pendidikan. Karena itu, Ombusman meminta penyelenggara layanan harus serius memperhatikannya.
Sofyan menyebutkan, proses –proses pemungutan berkedok pertisipasi dan kesepakatan masih terus terjadi di sekolah-sekolah sehingga itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah terutama di Dinas Pendidikan.
“Dibenahi agar supaya tahun 2020 tak ada lagi pungutan-pungutan pembiayaan yang tak seperlunya dibebankan kepada orang tua siswa. Ini yang menjadi beberapa catatan kita (Ombudsman) di penghunjung tahun 2019 terkait dengan pelayanan publik,” pungkasnya. (BeB/red)
Tinggalkan Balasan