TERNATE-PM.com, Praktisi Hukum Universitas Hein Namotemo Tobelo, Sukitman Asgar meminta PT. Nawakara segera angkat kaki dari Tanah Gosowong.
Pasalnya, PT Nawakara dianggap tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Hadirnya sebuah Perusahan harusnya mampu memberikan peluang kerja kepada masyarakat lingkar Tambang, bukan malah mengambil karyawan dari luar,”tegas Sukitman.
PT. Nawakara dibawah kepemimpinan GM. Romel disinyalir memecat karyawan sembarangan, tanpa ada peringatan terlebih dulu, dan terkesan diskriminatif terhadap karyawan lokal. “Bila ada permasalahan yang dialami oleh karyawan PT Nawakara, dalam hal ini para Security khususnya lokal, PT. Nawakara langsung segera menindak lanjuti dengan pemecatan tanpa meminta pembelaan atau klarifikasi yang bersangkutan,”ujarnya.
Ia memberi contoh kasus yang dialami oleh salah satu Karyawan lokal Yusri, yang langsung diproses pemecatan tanpa meminta klarifikasi. “Tapi kalau permasalahan itu kemudian dialami oleh Karyawan non lokal, PT Nawakara langsung memberikan perlindungan hukum dan terkesan tidak adaa pemberhentian, tanpa proses seperti karyawan lainnya,”tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan