LABUHA-PM.com, Polres Kabupaten Halmahera Selatan meringkus dua pemuda warga Amasing kota berinisial HD dan HK. Keduanya ditangkap karena menggunakan tembakau gorila, namun belakangan dibebaskan dikarenakan belum cukup bukti.
Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto kepada Wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti Babuk tembakau Gorila milik kedua pelaku di laboratorium, guna memastikan apakah mengandung narkoba atau tidak. “Keduanya berstatus lapor diri, sambil menunggu hasil lab, proses masuknya narkoba ini melalui jalur penitipan kilat, kita masih dalami,”tuturnya.
Kronologis kejadian pada pekan lalu, kedua pelaku ditangkap didua tempat berbeda, HK ditangkap di desa Amasing kota barat, sementara HD ditangkap di areal swering Labuha. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan