LABUHA-PM.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesi (KPPPI) Halmahera Selatan kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (04/12/19)
Hal ini di benarkan Ketua DPD KPPPI Maluku Utara Muhammad Saifudin kepada sejumlah awak media di Sekretariat DPC KPPPI Halmahera Selatan, Jln TPA Desa Marabose Kecamata Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Sekitar pukul 16.30 Wit saya bersama pengurus DPC KPPPI Halsel mendatangi Kejari Halsel dan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Kunjungan Kerja dan Reses DPRD Halmahera selatan yang di Duga Fiktif pada Tahun Anggaran 2017” Ungkap Saifudin
Lanjut M. Saifudin ” Laporan tersebut berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/5/2018, yang menemukan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sekretariat DPRD Halsel berupa Kegiatan Kunjungan Kerja berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.528.910.000,00 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah berupa Kegiatan Reses berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp.80.970.000,00, dari kedua item tersebut terdapat kerugian keuangan daerah senilai Rp1.609.880.000,00.” Ungkap, M. Saifudin
“Atas temuan ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan guna di tindaklanjuti, dan untuk memastikan proses hukumnya sudah tentu kami memiliki tanggung jawab moril untuk mengawal prosesnya”. Tutup, M. Safudin
Hingga berita ini di publis, masi dalam upaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mendapatkan keterangan resmi. (red)
Tinggalkan Balasan