2020 Cukai Rokok Naik 23 Persen

TERNATE-PM.com, Bagi perokok aktif
di Indonesia bakal merana, pasalnya pemerintah bakal menaikan harga cukai rokok
mencapi 23 persen. Naiknya harga cukai rokok ini akan mempengaruhi harga rokok
di pasaran.
Kepala
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Budi Setyono pada
Posko Malut mengatakan, mengoptimalkan penerimaan Negara, maka terhintung 1
Januari 2020 nanti pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 23 persen
dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) rata-rata sekitar 35 persen.
Kebijakan
menaikan tarif cukai rokok dan harga banderol ini mempertimbangkan beberapa
hal, diantaranya, jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan
pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan
padat karya) dan asal bahan baku (lokal dan impor).
Secara
prinsip, lanjutnya, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara
berjenjang. Dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah
daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
“Untuk
mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, Pemerintah tetap dan
terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di
bidang cukai,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini sangat mempengaruhi ektor ekonomi. Karena rokok merupakan penyumbang inflasi, sehingga naiknya harga rokok maka secara otomatis inflasi juga ikut naik.
“Untuk kenaikan harga tergantung dengan jumlah produksi dari masing-masing perusahan rokok tersebut, apakah akan tetap atau malah turun. Kalau dengan produksi tetap, pasti ada Pemasukan ke negara, karena kan akan semakin tinggi pajak cukainya,” akhirnya, sembari menambahkan, salah satu faktor dinaiknya tariff cukai rokok adalah untuk membatasi pemakaian. Karena peredaran rokok sangat merusak kesehatan dan lingkungan umum. (yun/red))
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 11 Oktober 2019, dengan judul ‘2020 Cukai Rokok Naik 23 Persen’
Komentar