SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal mencabut 20 izin usaha pertambangan (IUP), karena 20 perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2020. Selain itu belum membayar kewajibannya sehingga merugikan daerah.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Malut, Hasyim Daeng Barang, kepada wartawan, Selasa (21/72020), mengatakan pencabutan 20 IUP ini lantaran alamat kantor tidak jelas. Pasalnya, berapa kali mengirimkan surat teguran pertama, kedua sampai ketiga tidak direspon.”Alamatnya di Jakarta, tapi kami menyurat beberapa kali surat kami dikembalikan karena pihak kantor pos tidak menemukan mereka,”katanya.
Hasyim, menjelaskan langkah pemrpov ini untuk memproses penertiban perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tertib dalam melaksanakan kewajiban yang menjadi kewajiban para pemegang IUP, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain UU No: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perubahanya UU No: 3 tahun 2020. Peraturan Menteri ESDM No: 7 tahun 2020, yang sebelumnya Permen ESDM No: 11 tahun 2018, pasal 62 ayat 1 huruf b dan pasal 79 ayat 1.
“Kami telah melakukan evaluasi dokumen teknis RKAB tahun 2020 yang telah disampaikan oleh para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Maluku Utara dari IUP OP yang ada di Provinsi Maluku Utara yang berjumlah 105 IUP,”ungkapnya.
Hasyim menambahkan, dari 105 IUP yang telah menyampaiakan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP, telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat sebanyak 66 IUP. Dan yang menyampaikan tetapi belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia membahas sebanyak 13 IUP, tidak menyampaikan 20 IUP.
“20 IUP itu kami telah sampaikan surat peringatan I dengan surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No: 540/04/2020 tanggal 06 Januari 2020; Peringatan II dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No:540/136/DESDM tanggal 14 Februari 2020. Dan Peringatan III dengan surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No: 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020,”tegasnya.
Hasyim, menuturkan dokumen RKAB setiap pemegang IUP wajib disampaikan setiap tahun, baik itu perusahaan tersebut beraktivitas atau tidak lagi dokumen harus disampaikan.”Dokumen RKAB perusahaan itu wajib disampaikan setiap pemegang IUP sepanjang IUP masih aktif,”tegasnya.
Pemrpov rencana mencabut 20 IUP, di antaranya IUP PT Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT Darma Rosadi Internasional, PT Elsaday Mulia, PT Lopoly Mining CDX, PT Darma Rosadi Internasional, PT Elsaday Mulia, PT KSU Beringin Jaya, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Putra Pangestu, PT Banua Sanggam Lestari, PT Jikodolong Mega Pertiwi, PT Obi Anugrah Mineral, PT Obi Prima Nikel, PT Obi Putra Mandiri, PT ALngit Raya, PT Karya Citra Sukses Lestari, PT Kie n Cerah Cipta, PT Makmur Jaya Lestari, PT Halmahera Barat Permain Unit, dan PT Shana Tova Anugerah.” Rata-rata 20 IUP ini bergerak di mineral,”ungkapnya.(iel/red)



Tinggalkan Balasan