SOFIFI-PM.com, Pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ke PT SMI sebesar Rp 500 miliar ini menjadi beban APBD Provinsi Malut setiap tahun. Di Tahun anggaran 2021, Pemprov usulkan melalui Kebijakan Umum plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) 2021 untuk pembayaran pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 93 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut Bambang Hermawan saat dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan, tahun depan pembayaran pokok pinjaman dianggarkan dalam APBD. ”Iya, tahun depan mulai pembayaran pokok pinjaman, jadi dalam KUA PPAS 2021 ini sudah diusulkan,” katanya.
Menurutnya, pihak PT SMI memberikan keringanan terkait dengan pembayaran pokok pinjaman tahun ini ditunda, namun hanya pembayaran bunga saja. ”Kami diberikan penundaan pembayaran pokok pinjaman satu tahun, terhitung sejak penandatanganan, hanya dilakukan pembayaran bunga saja,” ungkapnya.
Disentil terkait dengan jumlah bunga dan pembayaran pokok pinjaman setiap tahun, kata Bambang sekitar di angka Rp 90 miliar lebih. ”Berapa angka pasti, saya lupa, tapi sekitar angka itu,” ungkapnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan