SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi (Deprov) Malut meminta pada Pemerintah Daerah Provinsi Malut segera sampaikan laporan keuangan semester, guna untuk jadi dasar pembahasan APBD Perubahan 2020 dan APBD induk 2021.
“Bahwa syarat utama untuk melakukan perubahan APBD itu harus ada laporan semester, sebagaimana dalam PP 12 tahun 2019 ,” ujar Ketua Komisi II Deprov Malut Ishak Naser kemarin.
Menurutnya, tanpa laporan semester, DPRD tidak punya proposisi untuk melakukan perubahan APBD jika tidak ada laporan semester, karena perubahan APBD ini juga menentukan pola anggaran dari APBD 2021.”Jadi tolong, karena sekarang kita mau koreksi tahun 2020, coba bapak perhatikan rumusan norma dalam rancangan perda ini saya tidak mau masuk dalam saya hanya memberikan ilustrasi betapa pentingnya data pendukung,” ujarnya
Dikatakannya, saat menganggarkan 10 sampai 15 persen untuk perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan sisanya digantung pada APBD 2021 maka posisi keuangan daerah saat ini sudah diketahui. Belum lagi, asumsi anggaran yang kemarin ditetapkan Rp 2,8 triliun di 2020 tapi adanya Covid anjlok sebesar Rp 600 miliar.
“Kami berharap segera masukan laporan sementara keuangan daerah sebagai dasar pembahasan APBD Perubahan,” harapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir mengaku segera menyiapkan laporan semester kedua daerah pada Deprov.”kami akan Sampaikan laporan semester kuangan ke DPRD,” singkatnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan