TERNATE-PM.com, Dokumen perencanaan pelaksanaan anggaran perubahan 2020, kebijakan umum APBD dan Penetapan Platform Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawati Qur’an Tingkat Nasional XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021 belum menyentuh kondisi ekonomi dan social masyarakat saat ini.
Hal ini berdasarkan hasil analisis Scientific Institute for Development and Government (SIDEGO) Malut terhadap tiga dokumen tersebut. Direktur SIDEGO Malut dalam hasil analisisnya memaparkan dinamika pembangunan dan kemasyarakatan yang dialami Maluku Utara pada tahun 2020 dan dampak-dampaknya, mulai dari kondisi ekonomi Malut Semester-1 tahun 2020, rumusan KUA/PPAS dan APBD Perubahan 2020, hingga kebijakan pinjaman daerah kepada PT. Sarana Mukti Infrastruktur (SMI) hingga penanganan covid-19.
“Kebijakan penganggaran di Pemprov Malut berbeda dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini yang mengalami keterpurukan akibat bencana non alam Covid-19. Untuk itu SIDEGO, melakukan kajian, sebagai usulan alternatif atas dinamika pembangunan dan kemasyarakatan, yang dialami Maluku Utara pada tahun 2020 dan dampak-dampaknya,” kata Mukhtar Adam melalui rilis yang diterima Posko Malut, Minggu (30/8).
Muhktar mengatakan, hasil rumusan dan analisis SIDEGO Malut terdapat Sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Pimpinan DPRD Provinsi Malut agar dapat. Dia berharap, dokumen kurang lebih dua belas halaman tersebut dapat bermanfaat bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan perbaikan ekonomi, dan percepatan pembangunan di daerfah. “Kami (SIDEGO) berharap bapak gubernur dan bapak wakil rakyat berkenan melakukan berbagai revisi kebijakan untuk penanganan covid-19 dan bencana yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Berikut 9 Pokok Kebijakan SIDEGO Buat Gubernur dan Deprov: (1) Pemprov Malut perlu merumuskan Perencanaan Pembangunan Tahun 2021 dengan mempertimbangkan bencana non alam sebagai resiko yang perlu dituangkan dalam rumusan kebijakan pembangunan yang diikuti dengan alokasi anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, akibat Pandemi Covid-19. (2). DPRD Provinsi Malut agar mengembalikan Dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020, dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan pendalaman atas mitigasi resiko penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan pelambatan ekonomi yang berpotensi memasuki resesi ekonomi, dan reformasi sosial secara massif dalam rangka perlindungan kepada masyarakat.
(3). Pemerintah Daerah dan DPRD perlu mempertimbangkan dampak Covid-19, terhadap meningkatnya angka kemiskinan, angka pengangguran, defaluasi yang terjadi pada bulan Juni, dan Indeks Pembangunan Manusia, yang dipengaruhi oleh pelaksanaan Pendidikan online dan dampak ikutannya. (4). Gubernur agar menerbitkan Peraturan Gubernur untuk melakukan perlindungan produk lokal, melalui pemenuhan konsumsi lokal dalam upaya mendorong peningkatan produksi dan konsumsi kebutuhan bahan lokal serta industri lokal yang diproduksi oleh UMKM.
(5). DPRD Provinsi Malut dalam upaya memaksa pemerintah daerah, diperlukan inisiatif terkait Peraturan Daerah tentang Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial dampak Covid-19, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi kebencanaan non alam. (6). Pemerintah Daerah dan DPRD secara Bersama-sama dengan stekholder dan instansi vertical merumuskan Road Map dan Master Plan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial dampak Covid-19, sebagai panduan pelaksanaan pembangunan tahun 2021 baik yang dilakukan Pemerintah Pusat di Malut, Pemprov, Pemkab/Kota, Pemdes, BUMN, Swasta dan masyarakat dalam etos Bari dalam mengatasi kebencanaan non alam.
(7). Mendorong penyediaan infrastruktur pelaksanaan STQ kepada Pemerintah Pusat, sebagai Panitia Pusat, dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur terkait pelaksanaan STQ yang menetapkan Malut sebagai Tuan Rumah pelaksanaan STQ Nasional, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal Malut yang tergolong rendah.
(8). Gubernur perlu mempertimbangkan pinjaman daerah, yang berpotensi membebankan Fiskal Daerah, serta investasi yang dilakukan melalui pinjaman daerah, agar lebih focus pada percepatan pembangunan infrastruktur Kota Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara, serta dukungan pada penyediaan Kawasan Industri Sofifi yang menyediakan industri bagi Komoditi lokal, seperti Kelapa, Cengkeh, Pala, dan Ikan yang merupakan basis produksi masyarakat.
(9). Pemerintah Provinsi agar memfasilitasi pemasaran produk dan sistem logistik online bagi pulau-pulau yang berpenghuni untuk membatasi sebaran Covid-19 menyerang desa sebagai basis Pangan Maluku Utara.
Gubernur agar menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa, untuk menyediakan kebutuhan pangan lokal yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi lokal, ditengah ancaman resesi dunia, termasuk Indonesia ditengah kebencanaan non alam. (red)



Tinggalkan Balasan