SOFIFI- PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tidak lagi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan pandemi wabah virus Corona (Covid-19), setelah berakhir pada 29 Agustus kemarin. Keputusan ini diambil setelah tim gugus menggelar rapat terakhir, sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut. Penetapan berakhirnya status darurat bencana non alam itu dilakukan menyusul berkurangnya jumlah pasien terinveksi corona di Malut.
Mantan sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut, Samsudin A. Kadir menjelaskan status tanggap darurat penanganan Covid-19 berakhir pada 29 agustus 2020. Meski begitu pihaknya tetap akan mengkaji kondisi masa transisi tersebut. “Sebab dengan protokol kelima maka pasien positif COVID-19 mulai berkurang di Sahid Hotel, sehingga dengan makin berkurangnya pasien positif di Malut, maka otomatis status daruratnya diakhiri,” katanya. (29/8).
Dikatakan, berakhirnya status tanggap daurat bencana non alam tersebut maka secara otomatis seluruh aktivitas Gugus Tugas Covid-19 Malut akan dipindahkan dari Sahid Hotel ke Aula Melati, Eks Kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
“Akan tetapi, Gugsu Tugas tetap melakukan penanganan sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yaitu Gugus Tugas beralih menjadi Satuan Tugas menjalankan seperti biasa dengan menjaga efektifitas dan rutinitas kinerjanya di SKPD masing-masing dan nantinya BPBD memiliki fungsinya dalam penanganan masa transisi,” katanya.
Sehingga, akan dilakukan efisiensi pada masa transisi, karena pegawai di Pemprov Malut sudah harus menjalankan pelayanannya kepada masyarakat sesuai Tupoksinya. “Saat ini, kamar yang disediakan 50 kamar di RSU Chasan Boesoerie Ternate untuk tangani pasien COVID-19, tetapi hanya merawat 5 sampai 10 orang, sehingga sangat boros jika tetap menyewa lokasi karantina,” ujarnya.
Samsudin juga menjelaskan, meski status tanggap darurat sudah dinyatakan berakhir, namun penyebaran Covid-19 masih tetap aka nada. Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dengan protap karantina mandiri. “Pemerintah tetap mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbaunya.
Sebelumnya, tim GTPP yang dihadiri Wakil Ketua I GTPP Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, Wakil Ketua II GTPP Irjen Pol Rikwanto dan Sekretaris GTPP Samsuddin A Kadir bersama seluruh perangkatnya menggelar pertemuan terkait berakhirnya status tanggap darurat dalam penanganan COVID-19 di Malut. (iel/red)



Tinggalkan Balasan