SOFIFI-PM.com, Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini ada beberapa anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut ikut ambil bagian bertarung sebagai calon bupati. Dalam ketentuan, anggota DPRD jika mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, ada beberapa anggota Deprov Malut yang mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati, yakni M Hasan Bay, Muhaimin Syarif, Helmi Umar Muchsin dan Welhelmus Tahalele, yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD Malut itu baru satu orang yakni Helmi Umar Muchsin (HUM) yang bakal mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel). Sementara yang lain belum mengajukan.
Kabag Hukum dan Sidangan Sekretariat DPRD Malut Isman Abas saat dikonfirmasi wartawan mengaku anggota Deprov Malut yang mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan sebagai bupati di Pilkada serentak 2020 ini baru satu orang yakni dari Helmi Umar Muchsin. ”Sampai saat ini baru satu yang ajukan surat pengunduran diri, dan surat kami telah terima untuk diproses lebih lanjut, sementara yang lain belum ajukan,” katanya.
Terkait dengan PAW, kata Isman itu keputusan partai, siapa yang diusulkan, pihak hanya menindaklanjuti jika ada usulan. ”Masalah PAW itu keputusan partai, kami menunggu saja,” ujarnya.
Disentil terkait dengan hak-haknya, kata Isman masih dibayar, karena SK pemberhentian belum ada. ”Meski sudah ajukan undur diri, namun gaji masih dibayar karena SK pemberhentian belum ada,” pungkasnya. (iel)



Tinggalkan Balasan