SOFIFI–PM.com, Draf usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 disahkan DPRD Provinsi (Deprov) Malut, melalui paripurna yang digelar di Deprov Malut, Senin (7/9). Diakhir paripurna, Pimpinan Deprov Malut bersama Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali menandatangani dokumen KUA dan PPAS perubahan 2020.
Dalam dokumen tersebut, Pendapatan Daerah sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,795 triliun mengalami penurunan menjadi Rp 2,287 Triliun atau turun 18,16 persen. Penurunan ini terjadi pada item Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun dari sebelumnya Rp 514 miliar lebih, menjadi menjadi Rp 474 miliar lebih atau turun sebanyak 7,79 persen. Penurunan ini terjadi karena proyeksi penurunan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dana Perimbangan yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,237 triliun lebih, mengalami perubahan, turun menjadi Rp 1,775 triliun lebih atau penurunan sebesar 461,6 Milyar lebih atau sebesar 20, 63 persen. “Penurunanan ini terjadi oleh karena penurunan DAU sebesar 11,19 persen, penurunan DAK sebesar 42,60 persen, sementra DBH sendiri mengalami kenaikan sebesar 11,32 persen,” jelas M. Ali Yasin.
Lanjutnya, dari penurunan secara keseluruhan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, terdapat sedikit penambahan pada DAK Fisik sektor perikanan sebesar Rp 748 juta dan DAK non Fisik kesehatan masing-masing dan Rp 2,1 miliar. Pada perubahan ini terdapat penambahan Dana Intensif Daerah (DID) di pertengahan tahun ini sebesar Rp 15,6 miliar yang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan dari Rp 43,3 miliar turun menjadi Rp 37,36 miliar, atau mengalami penurunan kurang lebih 13,7 persen.
Sementara untuk Belanja Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3,357 triliun lebih, mengalami perubahan menjadi Rp 3,066 triliun lebih, atau turun 8,67 persen. Penurunan ini terjadi pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Perubahan pada Belanja Tidak Langsung yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,242 triliun lebih mengalami penurunan menjadi Rp 1,125 triliun lebih, atau turun sebesar 9,41 persen. Sementara pada Belanja Langsung, terjadi perubahan dari Rp 2,114 triliun lebih, mengalami perubahan menjadi Rp 1,940 triliun lebih atau naik 8,23 persen.
Perubahan Belanja tidak langsung terjadi karena penambahan atas kekurangan pada Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan objektif lainnya, serta perubahan pada pengurangan Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Tidak Terduga. “Sedangkan Perubahan Belanja Langsung terjadi antara lain pada sebagian penganggaran skema multiyears untuk kegiatan penunjang pelaksanaan STQ dan percepatan pembangunan Sofifi dengan, tambahan baru untuk kebutuhan perangkat daerah, serta alokasi untuk belanja bunga pinjaman infrastruktur,” jelasnya.
Begitu juga dengan Pembiayaan Daerah yang mengalami perubahan dari Rp 564,47 miliar lebih menjadi Rp 609 miliar atau naik 7,99 persen. Oleh karena perubahan pada asumsi SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta ditiadakaanya penyertaan modal, sedangkan pembiayaan Pinjaman Daerah diasumsikan tetap. “Dengan demikian maka SILPA tahun berkenaan sebesar minus Rp 168 miliar,” ucapnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan