SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali kompak tidak mau menjadi tim sukses (timses) dan juru kampanye (Jurkam) di pasangan calon (Paslon) Bupati dan Walikota tertentu, sekalipun parpol yang pernah mengusung mereka pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu.
Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali saat dikonfirmasi awak media mengaku, jika gubernur dan wakil Gubernur melakukan kampanye pada pilkada maka harus ada izin cuty dari Kemendagri. ”Hari ini, kita bisa turun kampanye kapan saja, tapi masalah dalam ketentuan kepala daerah turun kampanye harus cuti,” kata Yasin.
Lanjut Wagub, dirinya bersama gubernur Malut ini merupakan jabatan politik, namun diikat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta kepada partai politik agar dapat maklumi. ”Kita bisa turun kampanye tapi kami dapat izin dari Kemendagri atau tidak. Jadi saya berharap partai politik memakluminya,” ujarnya.
Ia menambahkan pada Pilkada di delapan daerah ini dirinya akan netral tidak memihak ke pasangan tertentu. “Karena kalau memihak harus cuti dari jabatan. Saya berharap pilkada di delapan daerah ini berjalan lancar dan aman,” harapnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan