SOFIFI-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2020 Pemerintah Provinsi Malut mengalami defisit Rp 373 Meliar. Pengesahan APBD perubahan tahun 2020 melalui rapat paripurna ke XXII DPRD Malut masa sidang ke III yang dipimpin langsung ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua, dihadiri wakil Gubernur Malut, anggota Deprov, Sekprov, Sabtu (13/9/2020)

Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali dalam pendapat akhir menyampaikan struktur APBD-P 2020 yang baru saja disahkan Deprov itu,  Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah, diproyeksikan menjadi sebesar Rp.2,2 Triliun lebih  menurun sebesar Rp.507 Miliar lebih atau 18,16% dari yang ditargetkan sebesar Rp.2,7 Triliun lebih Perkiraan penurunan pendapatan tersebut, didasarkan atas menurunnya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan.

Pendapatan    Asli     Daerah   (PAD) pada Perubahan APBD ini diproyeksikan sebesar Rp.474 Miliar lebih menurun sebesar Rp.40 Miliar lebih atau 7,79% dari anggaran semula, sebesar Rp.514 Miliar lebih. Dana Perimbangan menurun sebesar Rp.461 Miliar lebih atau 20,63% dari anggaran semula sebesar Rp.2,2 Triliun lebih, menjadi sebesar Rp.1,7 Triliun lebih.

“Rencana pendapatan ini tidak termasuk rencana alokasi pendapatan, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun Lalu, sebesar Rp.109 Miliar lebih, karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang lalu, merupakan komponen penerimaan, dalam Bagian Pembiayaan Daerah, untuk menutup defisit anggaran Daerah,”katanya

Lanjut Wagub dari sisi anggaran Belanja Daerah, maka Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam secara keseluruhan plafond anggaran belanja menurun sebesar Rp.695 Milyar lebih, atau 20,72% dari anggaran semula sebesar Rp.3.3 Trilyun lebih, menjadi sebesar Rp.2,6 Trilyun lebih.

Lanjut orang nomor dua di Pemprov Malut merincikan  Dari total anggaran belanja  maka alokasi dan distribusi anggaran, untuk Belanja Tidak Langsung, menjadi sebesar Rp.1,1 Triliun lebih, atau 9,73% dari anggaran semula sebesar Rp.1,2 Triliun lebih dan alokasi anggaran Belanja Langsung, menjadi sebesar Rp.1,5 Triliun lebih atau 27,17% dari anggaran semula sebesar Rp.2,1 Triliun lebih.

“ Dari totalitas rencana Pendapatan dan Belanja Daerah,  maka terjadi selisih kurang, antara rencana Pendapatan dengan rencana Belanja Daerah, dalam Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp.373 Milyar lebih. Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dalam APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 (setelah Perubahan APBD),”ungkapnya.

Wagub kemudian menjelaskan, Defisit anggaran tersebut, ditutup dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dan komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu, sebesar Rp.109 Milyar lebih.” bertambah sebesar Rp.45 Milyar lebih, karena dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2020, target penerimaan pembiayaan, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu, telah dianggarkan sebesar Rp.64 Milyar lebih,”ungkapnya

M Al Yasin menjelaskan penyusunan APBD perubahan tahun 2020 ini memperhatikan keadaan luar biasa menghadapi pandemi Covid-19 yang menyebar di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Maluku utara  yang berdampak pada kondisi keuangan yang kita alami saat ini.” maka Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah diupayakan penyusunannya mengacu pada pencapaian tujuan program pembangunan daerah serta memperhatikan keperluan prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran,”jelasnya.

Ia menambahkan Menyikapi tidak stabilnya keadaan keuangan daerah, maka melalui Sekretaris Daerah telah diberitahukan dan dihimbau kepada seluruh Pimpinan OPD agar selektif dalam melakukan perubahan anggaran dengan memaksimalkan pemanfaatannya secara efektif dan efesien serta melakukan penggeseran terhadap sisa anggaran dari kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak atau belum prioritas, sehingga diharapkan dalam rancangan Perubahan APBD tidak menambah anggaran yang sudah ada. “Upaya untuk mengatasi persoalan minimnya ketersediaan anggaran telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak semua kebutuhan prioritas yang ada dapat terakomodir di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini,”bebernya. (iel)