SOFIFI-PM.com, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara masih melakukan audit dana belanja penanganan Covid-19 di Provinsi Malut dinilai Rp 122 miliar sejak Maret sampai Agustus 2020.
Kepala Inspektorat Provinsi Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (6/10/2020) mengaku sampai saat ini BPK belum selesai melakukan audit pendahuluan Anggaran belanja Penanganan Covid-19 di Malut yang dianggarkan dalam APBD senilai Rp 163 miliar. ”Sesuai surat tugas dari BPK pemeriksaan dilakukan selama 40 hari, sehingga sampai saat ini belum selesai pemeriksaan,” katanya.
Ahmad Purbaya mengaku, ada tiga hal BPK audit dana Covid-19 Malut yakni Audit kinerja, audit kepatuhan dan audit belanja sehingga membutuhkan waktu yang cukup, apa lagi anggaran Covid-19 cukup besar. ”Audit ini ada tiga tim yakni pasalnya ada audio kinerja, audit kepatuhan dan audit belanja, namun audit ini masih audit pendahuluan, kemarin tim audit belanja mulai masuk,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit, jika dalam hasil audit ada kejanggalan dan BPK merekomendasikan, maka siap ditindaklanjuti. ”Hasil audit, nanti kami akan sampaikan ke publik jika ada rekomendasi, kami akan tindaklanjuti,” singkatnya.
Ia menambahkan dana yang akan diaudit, adalah yang direalisasikan sampai 29 Agustus 2020. Sebab, masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Malut berakhir sampai 29 Agustus saja. ”Audit dana Covid-19 realisasi dana sampai 29 Agustus saja,” katanya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan