SOFIFI-PM.com, Proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dianggarkan melalui pinjaman pihak ketiga (PT SMI) senilai Rp 350 miliar sudah bisa dilaksanakan, karena sejumlah dokumen kesepakatan telah terpenuhi.
“Pembangunan jalan dan jembatan yang bersumber dari pinjaman Rp 350 miliar yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, sudah bisa dilaksanakan. Pasalnya, penandatanganan notaris sebagai dasar antara pemprov dan pihak PT SMI telah dilakukan,”ungkap Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).
Samsuddin, mengatakan proses pencarian dana pinjaman tergantung pada progres pekerjaan di lapangan. Hingga itu dengan penandatanganan notaris ini pemenang tender sudah bisa kerjakan proyek tersebut. ”Proyek ini sudah selesai ditender namun belum dilaksanakan karena takut tidak dibayar. Tapi dengan penandatanganan notaris ini sudah bisa dikerjakan karena uang sudah ada. Pencarian berdasarkan progres pekerjaan,”katanya.
Disentil terkait biaya administrasi 1 persen dari nilai pinjaman yang disetor ke PT SMI, kata sekprov, telah dianggarkan dalam APBD-P 2020 sekitar Rp 3,5 miliar. ”Itu bukan fie tapi biaya administrasi dalam pengurusan 1 persen dari nilai pinjaman. Untuk di PUPR Rp 350 miliar dari 1 persen sekitar 3,5 miliar sudah dianggarkan,”ungkapnya.
Sementara Rp 150 miliar untuk pembangunan RSU Sofifi, kata sekprov, tinggal beberapa dokumen lagi harus dilengkapi termasuk DID, sehingga tak lama lagi proyek ini juga sudah dipastikan akan jalan. ”Pinjaman untuk pembangunan RSU Sofifi Rp 150 miliar tinggal beberapa dokumen lagi langsung action,”harapnya.
Total pinjaman pemprov ke PT SMI senilai Rp 500 miliar yang melekat di dinas PUPR Malut Rp 350 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan. Di dinas kesehatan untuk pembangunan RSU Sofifi Rp 150 miliar. ”Di tahun anggaran 2021 nanti pemprov baru anggarankan pengembalian bunga pinjaman Rp 90 miliar lebih,”ungkapnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan