SOFIFI-PM.com, Meskipun sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara bersedia membantu dana dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Maluku Utara, yang masih berlangsung, sampai sat ini belum juga disetor ke kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset daerah Malut, Bambang Hermawan, saat dikonfirmasi baru-baru ini mengaku perusahaan yang telah melakukan  penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara perusahaan dan pemprov sekitar Rp 15 miliar lebih. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi. ”Saya belum ada konfirmasi dari perusahaan tapi nanti saya tanya dulu bagian keuangan sudah ada konfirmasi atau belum,”singkatnya.

Pemegang izin usaha pertambangan untuk menyumbang khusus penanganan covid -19 berdasarkan NPHD, yakni NHM sekitar Rp 4-5 miliar, PT IWIP  Rp 5miliar, PT Harita Rp 4,5 miliar,dan perusahaan lain yang belum produksi seperti  PT Antam antara 2, sampai 3 miliar . Masing – masing yang diestimasikan akan bisa mengumpulkan Rp 25-30 miliar dan itu semata–mata untuk penanganan covid -19.(iel/red)