SOFIFI-PM.com, Izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah di kabupaten Kepulauan Sula lantaran diatas hutan lindung, kini sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, belum diketahui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut Hasyim Daengbarang dan Kadis Kehutanan Malut Sukur Lila.

Kadis ESDM Malut Hasyim Daengbarang saat dikonfirmasi mengaku terkait dengan dugaan ada IUP di kabupaten pulau Sula berada di hutan lindung itu, dirinya belume mengetahui. ”Saya belum dapat laporan, dan tadi rapat dengan KPK juga hanya bahas soal pajak di Sektor Pertambangan,” singkatnya.

Karena itu, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih, pasalnya belum mengetahui perusahaan apa yang dilaporkan ke KPK. ”Saya belum mengetahui, tapi kalau pihak KPK minta data, saya akan sampaikan data-data IUP 103 itu,” kata Hasyim mengakhiri.

Sementara Kadis Kehutanan Malut Sukur Lila mengaku juga belum mengetahui, bahkan dirinya mengaku kalau di Sula tidak ada IUP pertambangan, jadi coba dicek dulu.”masalah IUP itu ada di ESDM, Dinas Kehutanan tidak punya kewenangan,” katanya. (iel/red)