SOFIFI-PM.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) Santrani Abusama mengingatkan pihak ketiga (kontraktor) agar tidak main-main terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan sumber anggaran dari pinjaman. Pasalnya, proyek tersebut akan dipantau oleh Kejaksaan Tinggi Malut.
Santrani mengaku, proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang sumber anggaran dari pinjaman PT SMI sudah cair 15 persen dari total pinjaman untuk pekerjaan di Dinas PUPR Malut Rp 350 miliar. Untuk itu, dirinya mengingatkan pada pihak rekanan agar pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada aturan. ”Saya berharap pada pihak rekanan agar pelaksanaan pekerjaan tetap pada ketentuan,” harapnya.
Lanjut dia, menurutnya pencairan dana pinjaman tahap pertama sebesar 15 persen ini untuk pembangunan lima proyek yakni peningkatan jalan dan pembangunan jembatan ruas Matuting-Ranga-ranga, peningkatan jalan ruas Payahe-dehepodo, pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi, pembangunan jembatan kali Oba II, peningkatan jalan ruas Bahas andili (segmen Sofifi-akelamo). ”Pencairan 15 persen ini untuk lima item kegiatan, sisa tiga item kegiatan nanti pencarian berikut di tanggal 27 Desember,” bebernya.
Santrani mengaku, telah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kasubgar KPK agar pelaksanaan kegiatan proyek harus sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu PUPR juga telah Kerjasama dengan Kejati Malut untuk mengawal proyek tersebut. ”Sekali lagi, saya ingatkan jangan main-main, pelaksanaan kegiatan harus sesuai baik aspek volume dan kualitasnya,” tegasnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan