SOFIFI-PM.com, Wabah covid-19 sampai saat ini masih mengancam masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah pusat (pempus) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil langkah meminta kepada kepala daerah untuk meminimalisir penyebaran viros corona, melalui instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gubernur Abdul Gani Kasuba bersama Forkompimda serta Bupati/Wali Kota menggelar rapat dengan satgas Covid -19  dalam rangka menindaklanjuti  surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2021 tersebut.

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Malut, Jumat (8/1), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir mengatakan, PSBB boleh diterapkan apabila memenuhi empat syarat, yakni apabila tingkat kematian di daerah lebih tinggi dari nasional, apabila tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, apabila penyebaran virus aktif lebih tinggi dari nasional dan apabila kapasitas RS yang terpakai sudah 70 persen.

“Kriteria itu yang dipakai sehingga Provinsi Jawa-Bali diminta untuk lakukan PSBB. Sementara di Malut, berdasarkan hasil hitungan tidak kena, karena kita punya tingkat angka kematian itu 3 persen sama dengan nasional. Kemudian tingkat kesembuhan 83 persen, lebih tinggi dari nasional. Kemudian tingkat aktif 13,5 dibawah nasional yang 4, memang tipis tapi dalam posisi tidak diwajibkan,” jelas Samsudin.

Dari kondisi itu menurut dia, secara umum Provinsi Malut tidak masuk didalamnya, tetapi ada tujuh Kabupaten yang memenuhi empat kriteria tersebut. Yang tidak memenuhi criteria PSBB tersebut kata dia hanya tiga Kabupaten yakni Pulau Morotai, Kota Ternate dan Pulau Taliabu. “Yang sisanya kena kriteria, ada yang kena tiga-tiganya, ada yang dua kriteria,” tandasnya.

Ia mengimbau kepada tujuh daerah lain yakni Tidore, Halbar, Haltim, Halteng, Halsel, Halut dan Kepulauan Sula agar segera mengambil langkah terbaik, termasuk juga tiga daerah yang tidak masuk dalam kriteria tersebut. “Artinya bahwa dalam rapat koordinasi ini juga untuk memberikan sharing, apa yang dilakukan, dulu orang menggunakan warna, tapi sekarang ada empat kriteria itu yang dipakai,” pintanya.

Adapun tugas  satgas Provinsi sendiri menurut dia, akan lebih banyak melakukan koordinasi, sebab menurut instruksi Mendagri yang melaksanakan pencegahan merupakan tugas dari Kabupaten/Kota. “Provinsi ini lebih banyak melakukan koordinasi seperti yang tadi kita lakukan. Kalau nanti ada kesulitan yang mereka alami nanti hubungi kita biar kita cari jalan keluarnya,” katanya. (iel/red)