SOFIFI-PM, Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut saat ini harus putar otak untuk membayar utang pihak ketiga. Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan tahun 2020 belum dibayar.

Sekretaris provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir  saat diwawancara wartawan Posko Malut menjelaskan, pekerjaan tahun 2020 yang belum dibayar akan dibayar di tahun anggaran 2021. Pembayaran ini, akan dilakukan dengan dua skenario yakni pembayaran melalui APBD induk dan APBD Perubahan.

”Memang ada beberapa kegiatan tahun 2020 sampai tutup buku belum sempat dibayar, itu kami akan bayar di tahun ini,” katanya. Pembayaran dilakukan dua skenario dimana untuk progres usulan yang masuk di bawah tanggal 23 Desember 2020 akan dibayar di APBD induk. Jika progress usulan diatas tanggal 23 maka dibayar di APBD perubahan 2021.

”Kalau diusulan masuk di bawah tanggal 23 Desember itu kita sudah tau berapa besarnya, jadi akan dibayar di APBD induk, sementara diatas 23 Desember, ya akan akan dibayar APBD perubahan,” katanya.

Disentil terkait dengan berapa kegiatan yang belum dibayar, kata Sekprov banyak. Namun, nilainya lupa jadi nanti tanya ke Kaban Keuangan. ”Nilainya saya lupa jadi nanti tanya ke Kaban Keuangan,” pungkasnya. (iel/red)