WEDA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmaher Tengah rupanya sudah kehabisan sabar menegaih realisasi Dana Bagi Hasil ke Pemprov Malut.
Pasalnya, DBH yang dialokasikan ke daerah untuk kebutuhan pelaksanaan desentralisasi dan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah itu masih ditunggak Pemprov Malut dengan nilai terbilang lumayan besar.
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil, meminta pemerintah Pemprov Malut memperhatikan DBH yang tertunggak. Khususnya Halteng sebagai daerah dengan sumberdaya alam terbanyak di Maluku Utara.
“Potensi pajak daerah yang dipungut provinsi melalui ketentuan UU No 28 itu sudah jelas tentang presentasi pembagian ke kabupaten/kota,” katanya kepada poskomalut.com, Selasa (25/7/2023).
“Dengan demikian, maka pemerintah provinisi jangan menganggap pendapatan ini masuk ke provinsi lalu tidak ditransfer ke hak kabupeten/kota. Semuanya sudah diatur dalam ketentuan UU,” tuturnya.
Menurutnya, dari sisi pengelolaan keuangan daerah itu sangat tidak baik, kalau rata-rata tunggakan DBH Pemprov ke 10 kabupeten/kota di atas 30 miliar.
“Berarti tunggakan pemprov di 10 kabupaten/kota yang ada di Malut itu 300 milar lebih,” kesalnya.
Ahlan mengatakan, DPRD sudah pernah konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi Pemda Halteng dan Pemprov Malut.
“Karena kami melihat tidak ada ittikad baik dari pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Abdurrahim Yau mengatakan, DBH sudah diestimasi sebagai sumber pendapatan dan telah dialokasikan dalam batang tubuh APBD. Jika, tidak dibayarkan maka akan berpengaruh pada program dan kegiatan yang sudah programkan dalam APBD.
“Karena namanya struktur APBD itu ada perimbangan antara pendapatan dan belanja, jika sumber pendapatan yang sudah diestimasi itu tidak dibayarkan, maka ada sejumlah program dan kegiatan itu tidak bisa jalan,” katanya.
Ia juga meminta Pemprov segera membayar DBH tertunggak, karena sangat diperlukan untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Sabtu nanti kami bersama Komisi II DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi melakukan pertemuan di Sofifi untuk membahas persoalan ini,” tutupnya.
Berikut ini rincian DBH yang belum direalisasi Pemprov Malut:
1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp67.049.299,00
2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp72.574.739,00,-.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp119.742.703,00,-.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp139.118.289,00,-.
3. DBH PBB KB
-Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp12.111.699.474,00,-.
-Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp17.532.317.948,00,-.
4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp31.910.840,00,-.
Jumlah Total Rp30.074.413.292,00,-.


Tinggalkan Balasan