WEDA-pm.com, Mobilisasi alat berat PT Mineral Trobos (MT) diduga merusak bahu jalan nasional di Desa Sanafi, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Ini terkuak setelah ada surat dari Pemerintah Kecamatan Pulau Gebe tertanggal 28 April 2023 yang dilayangkan kepada pemeritah kabupaten dalam hal ini Pj Bupati Halteng agar memberikan teguran ke pihak PT MT.
Di dalam surat dengan nomor : 620/035/PG/IV/2023 itu menerangkan bahwa mobilitas alat berat PT MT pada 21 Maret 2023 lalu melewati jalan nasional di Desa Sanafi (dekat Bandara Udara Pulau Gebe) menyebabkan kerusakan pada dua titik bahu jalan. Pada titik pertama kerusakan sepanjang 39 meter. Sementara pada titik kedua adalah 44 meter, serta badan jalan sepanjang 46 meter.
“Saya sudah layangkan surat ke Pemda Halteng agar kiranya memberika teguran kepada pihak PT MT, karena aktivitas masyarakat merasa terganggu dengan adanya kerusakan bahu jalan,” ungkap Camat Pulau Gebe, Usba Made saat dihubungi poskomalut.com, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, selaku kepala wilaya Kecamatan Pulau Gebe, seharusnya PT MT mengkonfirmasikan pada pihakjya saat mobilisasi alat berat maupun kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang melibatkan masyarakat.
“Seharusnya, aktivitas mobilisasi alat berat maupun program pemberdayaan masyarakat PT Mineral Trobos seperti program umroh itu, paling tidak terkonfirmasi dengan kami selaku pemerintah kecamatan,” katanya.
Selain kerusakan jalan, ditanya soal aktivitas PT MT di luar dari wilayah konsesi yang sempat diberitakan beberapa hari lalu, Camat tidak bisa menjelaskan secara ditel.
“Lahan itu sangat jauh, jadi saya tidak bisa menjelaskan. Tapi sejauh ini, PT Mineral Trobos tidak pernah melibatkan pemerintah kecamatan dan masyarakat Pulau Gebe dalam pembahasan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” ucapnya.
“Dan kemarin juga saya dengar, ada tanaman-tanaman masyarakat yang sudah digusur dan diselesaikan secara transpransi oleh pihak perusahaan dan pemilik lahan. Artinya, kalau perusahaan yang punya izin itu, persoalan terkait penggusuran lahan harus diselesaikan secara hukum,” sambugnya.
Hingga berita ini naik tayang, jurnalis media ini dalam upaya mendapat keterangan dari pemerintah kabupaten dan pihak PT MT.


Tinggalkan Balasan