LABUHA-pm.com, Seorang pria berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halsel pada Sabtu 18 November kemarin di sebuah indekos.
Pengrebekan itu berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi jual beli obat yang diduga terlarang di sekitar Kompleks Pantai Mongga, Desa Labuha, tepatnya di indekos AISA.
Kapolres Halsel, AKBP Aditia Kurniawan mengatakan Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan pemilik indekos AISA, La Ode Juhurika untuk membantu melakukan pengungkapan dugaan transaksi narkoba.
Tak berlangsung alot, terduga tersangka kemudian digrebek tanpa ada perlawanan. Dari hasil pengledahan yang disaksikan pemilik indekos, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 strip dan atau 250 butir obat keras termasuk daftar “G” jenis obat IFARSYL (Guaifenesin, Dextromethorpan HBr dan Chlorphenamine maleate) dan 7 strip dan atau 70 butir jenis obat Neomethor serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Uang tunai yang diamankan dengan pecahan Rp100 ribu, sebanyak satu lembar dan pecahan 50 ribu rupiah dua lembar milik terduga pelaku, Amrun DG Sudin alias Amrun,” ujarnya.
Warga Desa Labuha berusia 24 tahun itu akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia bahkan mengakui kalau barang haram tersebut disimpan di rumah orang tuanya di belakang bekas kantor Bank BNI, Pasar Baru, Labuha.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan serta pengledahan, berhasil menemukan 300 butir obat jenis Neomethor.
“Dalam pengembangan selanjutnya, Amrun mengakui barang haram tersebut dijual kepada Farni Ngabito sebanyak 40 butir dengan harga Rp100 ribu. Tak hanya Farni Ngabito, terduga tersangka juga menjual kepada Ningsih Badjuka, Mega Poluan masing 40 butir dan 30 butir dengan harga bervariasi, diantaranya Rp50-100 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Amrun dijerat pasal 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana dengan denda sebanyak Rp200 juta seperti bunyi pada pasal 145 ayat (1).
Sementara, dalam hal praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan sedian farmasi berupa obat keras dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.



Tinggalkan Balasan