TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi untuk pengenbangan kasus dugaan TTPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tiga Kepala Kelurahan (Lurah) turut dimintai keterangan penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Tiga Lurah tersebut yakni US Lurah Sofifi, BA Lurah Sofifi, Oba Utara, Tidore Kepulauan dan SKD, Lurah Sangaji Utara Kota Ternate.

Adapun, 16 saksi lainnya diperiksa, HL wiraswasta, MFD wiraswasta, ST selaku petani/pekebun, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, PRS, Wiraswasta, FI selaku swasta.

Berikutnya, RAK PNS, MH PNS, AM selaku nelayan/perikanan, OD PNS/Auditor pada Komisi ASN tahun 2018 sampai sekarang. YP, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, BNW PNS atau Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, NMTA Kepala Inspektorat Maluku Utara.

Untuk pemeriksaan Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate, atas nama RA mantan PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara.

AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (definitif Okt 2023), Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Apr 2022-Okt 2023) dan KW alias Kristian Wuisan selaku Wiraswasta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada poskomalut.com, Selasa (20/8/2024).