MALUKU UTARA-pm.com, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, didesak mencantumkan status tersangka calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba (MK) dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini disampaikan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengisi materi penyelesaian sengketa pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (24/8/2024).

Mantan anggota Bawaslu Maluku Utara itu mengatakan, pencatutan status tersangka MK diperlukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari saat pencalonan itu sendiri.

“Status hukum sesorang itu wajib dituangkan dalam materi SKCK,”tegasnya.

Menurutnya, kepolisian wajib mengeluarkan SKCK bagi semua cagub. Namun, SKCK atas nama cagub Muhammad Kasuba harus memuat atau mencantumkan satatusnya sebagai tersangka dalam kasus yang telah dibatalkan SP3-nya oleh hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate 2012 lalu.

“Jadi kalau pernah tersangka maka status tersangkanya harus dicantumkan. Itu wajib,”sebutnya.

Dijelaskan Aslan, kenapa wajib, karena jika status tersebut tidak termuat dalam SKCK dan saat pencalonan berlangsung akan menjadi masalah bagi calon tersebut.

“Kenapa masalah, karena informasi yang disajikan catatan kriminal itu informasi yang tidak valid,”ujarnya.

“Kalau status sebagai tersangka terus dia bisa calon atau tidak tentu dia (MK) bisa calon,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Muhammad Kasuba, hingga saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar lebih.

Kasus yang pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Malut, itu dibatalkan hakim praperadilan pada pengadilan Negeri Ternate 2012 silam.