TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba disebut ikut menikmati uang sebesar Rp4,5 miliar dari total tuntutan pergantian Rp109 miliar JPU KPK terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi meminta AGK untuk mengganti uang Rp109 miliar dan hukum 9 tahun kurungan badan.
Hairun Rizal, Penasehat Hukum AGK, mengatakan uang pengganti yang dibebankan kepada kleinnya Rp109 miliar itu tidak semua dinikmati. Dari Rp109 miliar tersebut, Rp4,5 miliar dinikmati Saifuddin Juba.
“Berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum tidak dibebankan klein kami (AGK). Ada penerima sejumlah uang totalnya 4,5 miliar dengan secara total 109 miliar,” kata Hairun kepada media ini, Senin (2/9/2024).
Hairun menuturkan, Rp4,5 miliar itu tidak pernah diterima kleinnya dan itu dibantah langsung Terdakwa AGK dalam persidangan.
Bahkan Hairun menyampaikan, ketika pihaknya mengecek di dalam berita acara saksi atas nama Hi Hadiruddin Hi Saleh yang dibacakan JPU KPK, keterangannya mengatakan bahwa sering memberikan uang kepada Saifudin Juba.
“Saksi Hi Hadiruddin Hi Saleh yang merupakan direktur Utama CV Hijra Nusantara itu sering memberikan uang kepada Saifudin Juba,” ungkapnya.
Hairun membeberkan nilai uang yang sering diberikan kepada Saifuddin Juba tersebut secara cas dan bertahap, mulai dari Rp50-60 juta.
“Ini kita tidak mengarang-ngarang tapi berita acara yang dibacakan JPU KPK,”tandasnya.
Menurutnya pertanggungjawaban hukumnya tidak boleh dibebankan kepada kleinnya saja. Namun, harus Siafudin Juba yang bertanggungjawab.
“Apakah pertanggungjawaban hukum itu harus dilekatkan kepada Saifuddin Juba, kami kembalikan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.
Selain itu Hairun menuturkan bahwa di dalam pembelaannya melepaskan nilai Rp4,5 miliar yang dibebankan secara hukum kepada Terdakwa.
“Selanjutnya demi kepentingan hukum KPK menelusuri aliran ke Saifuddin Juba kami kembalikan ke KPK, itu prinsip kami dalam konteks pembelaan,”katanya.
“Sehingga total nilai Rp109 miliar itu yang di bebankan sebagai uang pengganti itu harus dikurangi,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan