poskomalut, Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditiya Hanafi, pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur buka suara ke publik usai diperiksa polisi.

Almira diperiksa Tim Penyidik Satreskrim Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sebagai saksi.

Amira melalui kuasa hukumnya Ahmad Hamzah menyatakan, pemanggilan terhadap kliennya itu tepat pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dua hari setelahnya, 9 Agustus.

“Dari pemanggilan itu kita sebagai kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk segera dilakukan pemeriksaan tapi sebelumnya belum ada pemanggilan karena ini baru satu kali pemanggilan,” kata Hamza bersama Rusdi Bachmid mendampingi Almira saat jumpa pers di Ternate, Rabu (13/8/2025).

Dalam pemeriksaan Ahmad menuturkan, kliennya didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), karena kaitannya dengan psikologis saksi.

“Kami juga menyampaikan surat permohonan agar saksi diperiksa di Ternate,”tuturnya.

Dalam permohon untuk pemeriksaan di Ternate itu berdasarkan Pasal 113 KUHAP yang membolehkan dengan mempertimbangan kondisi fisik dan psikis saksi. Usaha permohonan itu diterima penyidik.

Ia bahkan menyampaikan bahwa kliennya diperiksa mulai dari mulai dari pukul 10:00-17:00 WIT.

“Pemeriksaan itu tedapat 44 pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dan kami dampingi juga dengan psikolog dari PPA,” jelasnya.

Ahmad menuturkan, pemeriksaan kleinnya itu belum diizinkan Dinas PPA, karena kondisi mental yang masih sangat terpukul.

Namun, kasus ini menjadi atensi publik, sebagai kuasa khawatir permintaan pengunduran pemeriksaan akan memantik spekulasi liar.

“Pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kami tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan didampingi psikolog,” tandasnya.

Ia mengungkapan dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan kleinnya dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada. Jadi perlu kita sampaikan agar publik mengetahui, bahwa kemarin-kemarin ada kabar yang seolah-olah saksi ini ada keterlibatan dalam persoalan ini, nah kami sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ada temuan keterlibatan saksi,” tegasnya.

Sementara, Rusdi menambahkan bahwa Almira dan Hanafi mengajukan cuti pada 8 Juli untuk melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2025.

“Ketika 8 Juli itu keberadaan saksi dan pelaku di Ternate dan tidak tinggal bersamaan. Saksi tinggal di Ternate Selatan sementara pelaku di Ternate Tengah. Selama di Ternate saksi dan pelaku mempersiapkan keperluan pernikahan,” kata Rusdi.

Pada 15 Juli saksi masih bertemu dengan pelaku untuk membicarakan rencana pernikahan, namun pada 18 Juli pelaku tidak lagi bertemu dengan Almira bahkan dihubungi via telepon dan mengirimkan pesan WhatsApp tidak meresepon. Singkat cerita pelaku mengirim foto saat kecelakaan.

“Jadi tiba-tiba pelaku kirim foto kecelakaan dengan kondisi luka yang berbaring di atas tempat tidur di rumah sakit, saat klein kami menzoom foto tersebut menemukan struktur Puskesmas Maba Pura dari situ baru klein kami tahu pelaku berada di Maba Pura,” tuturnya.

Karena mengetahui pelaku di Maba Pura, lanjutnya, kleinnya mempertanyakan kenapa ada di Maba Pura tapi tidak mengonfirmasi lebih dulu. Sebab 16 Juli ada beberapa agenda yang harus dipersiapakan (acara pernikahan).

Jawab pelaku, untuk ke rumah dinas mengambil beberapa dokumen (milik pelaku), saksi juga menyatakan “Bahwa hal itu tidak penting, karena ini mau pernikahan kenapa harus berangkat, tapi pelaku tetap ngotot harus ke Maba.”

“Jadi klein kami ini selalu meminta pelaku untuk pulang ke Ternate, kamu ngapain di sana lama-lama. Mulai pada 16-17-18 Juli itu pelaku tidak kembali ke Ternate,”tuturnya.

Permintaan saksi untuk pelaku pulang ke Ternate tidak diindahkan hingga 20 Juli. Pelaku tiba di Ternate menjemput orang tuanya dari Jakarta untuk menghadiri acara pernikahan mereka.

Saat itu Almira ikut dalam penjemputan keluarga besar calon suaminya (kini suaminya).

Rusdi bahkan menjelaskan, pada 27 Juli hari pernikahan hingga 31 Juli baru diketehui penemuan mayat Karya Listyanti Pertiwi atau KLP di rumah dinas mereka.

Saksi mendengar kabar tersebut langsung syok. Pada 1 Agustus jenazah Tiwi dibawa ke Ternate, saksi dan pelaku bersama sama menjemput jenazah rekan kerja mereka ke rumah sakit setelah itu dibawa ke Jakarta.

“Sampai di rumah sakit baru korban ini diketahui meninggal kurang lebih 10 hari, dari situ saksi pikir pikir kalau 10 hari pelaku pada saat itu berada di Maba. Sejak 1 Agustus itu saksi selalu mempertanyakan kepada pelaku terkait kematian korban, apakah tahu, karena saat kamu berada di sana (Maba) pelaku menjawab tidak mengetahui,” jelasnya.

Bahkan keluarga saksi juga terus mempertanyakan kepada pelaku ihwal kematian korban hingga 3 Agutus habis masa cuti pelaku dan harus masuk kantor.

“Sementara klein kami ini belum bisa ke Maba dengan alasan rumah yang ditempati itu sedang di police line, oleh karena disepakati pelaku ke Maba lebih dulu dan saksi di Ternate sembari mencari tempat tinggal baru di sana (Maba),”terangnya.

Rusdi menyatakan, pada 31 hingga 3 Agustus itu pelaku selalu menangis dan berhalusinasi, sikap tersebut tidak normal. Dari sikap saksi dan orang tua mengatarkan pelaku ke Sofifi dan pelaku menaik mobil, kemudian saksi meminta kontak handphone dari sopir untuk memastikan pelaku sampai pada tujuan atau tidak. Ternyata pelaku meminta sopir berhenti di Desa Ekor.

“Saksi kemudian komunikasi kepada pelaku, kenapa turun di Ekor kamu kan harus ke Maba setelah itu hilang komunikasi, lalu pada 4 Agustus pelaku menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri ke polisi itu saksi mengetahui di salah satu mantan Kepala BPS Haltim,”ungkapnya.

“Jadi kami mendampingi saksi saat diperiksa itu tidak ditemukan satu bukti yang mengarah kepada saksi sebagaimana opini dan spekulasi dari publik. Untuk itu istri pelaku ini betul-betul tidak mengetahui peristawa kematian korban di Haltim,”tegasnya.

Mag Fir
Editor