poskomalut, Pengangkatan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, terus menuai kritik.

Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, mengungkapkan, integritas dan moralitas Abdul Hamid alias Mito sangat diragukan.

Pasalnya peran Mito sangat jelas dalam kasus suap eks Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

Agus berpandangan, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) harus mengevaluasi kembali pengangkatan bos K62 itu sebagai Kepala BPJN Malut. Sebab, ikhtiar publik terhadap praktik suap akan  terjadi lagi di tubuh BPJN.

“Yang bersangkutan (Hamid) perannya jelas dalam putusan pengadilan kasus tersebut. Tapi kenapa ia diberi jabatan yang krusial,” cetusnya kepada Media Grup, Selasa (4/5/2026).

Seharusnya, tegas Agus, kementerian menganulir Abdul Hamid, karena moralitasnya tidak baik. Ada norma hukum yang dilanggar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mendesak KPK menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyeret eks Pejabat Pembuat Komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX kala itu.

Sebelumnya praktisi hukum Dr Hendra Karianga menegaskan, pengangkatan dan penunjukan Abdul Hamid cacat secara moral maupun hukum.

Sebab, Abdul Hamid turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek jalan pada Balai IX Maluku-Maluku Utara 2016 lalu.

Bukti keterlibatan Abdul Hamid, kata Hendra, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendra kemudian menyesalkan sikap KPK yang hanya menyeret terpidana Amran Mustari Cs. Sedangkan sejumlah nama termasuk  dibiarkan bebas hingga kini.

Padahal, dalam dakwaannya, JPU secara jelas menyebutkan dan membeberkan peran Mito dalam kasus tersebut.

“Surat dakwaan itu kan fakta tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,” kata Hendra kepada Media Grup, Senin kemarin.

Hendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Amran Mustrai kala itu kemudian berharap KPK kembali menyeret sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan, karena hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan.

Seperti diketahui Abdul Hamid Payopo, pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang menyeret Balai XII Maluku-Malut.

Abdul Hamid, diduga  mengumpulkan uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu.

Adapun uang yang dikumpul yakni AS$303.124 dan Rp873,285 juta. Hasil garapan uang haran ini diduga bersumber dari Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp400 juta), Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin Rp1,2 miliar dan serta beberapa rekanan lain. Totalnya fantastis yakni mencapai Rp5,05 miliar.

Kabaranya, saat itu uang hasil garapan Mito diantar ke basement dekat kantin Kementerian PU Pusat, Jakarta pada 22 Desember 2015 senilai AS$230.870. Di Basement Kantin Kementerian PU Jakarta dan AS$72.254  parkir Mall Pasaraya Blok M.

Sedangkan uang sejumlah Rp873,285 juta diberikan kembali terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal berjumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop serta tertulis Balai IX.

Meski rekam jejaknya sejak lama menjadi sorotan, pemerintah tetap menunjuknya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Keputusan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Hingga kini belum ada klarifikasi dari Mito terkait isu keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Jurnalis media ini juga dalam upaya mendapat keterangan lain, yakni Kemetrian PU terkait pengangkatan tersebut.

Mag Fir
Editor