poskomalut, Pembangunan pengendali sedimen atau Sabo dam di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kota Ternate cukup menyita perhatian.

Perhatian tertuju pada bukaan pelebaran volumen kali mati atau barangka berskala besar dan penggunaan material.

Beberapa warga mengaku kaget dengan aktivitas itu. Mereka mengira ada aktivitas tambang nikel.

Kondisi itu kemudian memicu kekhawatiran timbulnya dampak lingkungan yang lebih buruk  saat hujan dengan intensitas tinggi.

Sesuai penelusuran poskomalut, proyek tersebut milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, dikerjakan PT Indah Jaya Karya Abadi dengan waktu 266 hari kerja.

Dugaan penggunaan material tanpa izin juga menguat. Pihak rekanan diduga memanipulasi pengeluaran biaya dengan memanfaatkan alat berat memecah batu besar di barangka dijadikan material.

Aktivitas memecah batu besar dilakukan sejak pagi hingga dini hari.

Pekerjaan fisik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp24.616.463.000.00.

Selain material ilegal, sorotan juga mengarah pada penggunaan lahan kuburan untuk mes pekerja dan parkiran alat berat milik kontraktor tanpa izin.

Bayu, salah satu pengawas ditemui poskomalut di lokasi irit bicara. Ia bahkan enggan berkomentar terkait material yang digunakan.

Bayu hanya bisa memberi keterangan mengenai pembebasan lahan dan izin dari pihak kelurahan.

“Sebelum pembebasan lahan pasti kontraktor sudah ada komunikasi ke kelurahan,” katanya, Rabu (8/7/2026).

“Mengenai penggunaan lahan untuk parkir dan lain-lain, konsultan tidak tahu. Yang kami tahu itu mengawasi spesifikasi pekerjaan,” sambungnya.

poskomalut kembali mengonfirmasi PPK, Irwan Muhammad namun tak merespons. Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib juga enggan melayani upaya konfirmasi dari jurnalis.

Mag Fir
Editor