poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan.

Perkara yang telah lama diusut tersebut berkaitan dengan anggaran dana hibah yang ditaksir mencapai Rp16 miliar pada tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, pada Selasa, 21 April 2026, Kejari Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, pihaknya kini mencocokkan hasil penggeledahan dengan keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga.

“Kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan pekan lalu. Hasilnya kita cocokkan dengan keterangan 5-6 orang saksi dari pihak ketiga,” ungkap Sabar, Selasa (18/8/2026).

Sabar menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan apa pun.

“Perkara korupsi ini cepat atau lambat, bagi kami (Kejari) Tidore yang terpenting adalah perkara harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk tidak zalimi orang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Mag Fir
Editor