poskomalut, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengapresiasi langkah hukum yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait laporan pelanggaran pengelolaan Kusu Island di Halmahera Selatan.
Meski begitu, menurut DPD LIN, selain Kepala Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, Ali Dano Hasan dan beberapa pihak yang diperiksa sebagai saksi, Kepala Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir juga harus dimintai keterangan.
Pemeriksaan itu terkait ada dugaan bembiaran pengrusakan hutan Mangrove di areal Kusu Resort, Pulau Kusu, Desa Sabatang, Bacan Timur.
Ketua DPD LIN Wahyudi M. Jen, mengatakan, sebelumnya laporan yang dilayangkan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Juga pengawasan terhadap aktivitas investasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menerangkan, laporan ini menyusul ada indikasi pelanggaran hukum aktivitas usaha resort yang dikelola dua WNA yaitu, Cristian Lechner (Austria) dan Barbara (Australia).
“Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum atas aktivitas usaha penanaman modal asing (PMA) di Indonesia,” ungkap Wahyudi, Rabu, 5 Agustus 2026 lalu.
Ia menerangkan dugaan meliput aktivitas somel kayu tanpa izin. Penggunaan ratusan meter kubik kayu besi yang diduga tidak mengantongi izin kehutanan.
Begitu juga perusakan hutan mangrove, penggalian sumur, pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai peruntukan kawasan, hingga dugaan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Pulau Kusu.
“Kami berharap aduan ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara dalam penegakan hukum atas dugaan praktik pelanggaran di Kusu Island Resort yang sengaja dilakukan pengelola berkebangsaan Austria dan Australia,” pintanya.
Ia juga menyebut laporan tersebut berpotensi menyeret pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPM-PTSP, Pariwisata Provinsi Malut dan pihak Imigrasi, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan aktivitas penanaman modal asing oleh warga negara asing.



Tinggalkan Balasan