poskomalut, Aktivitas pertambangan emas ilegal (Peti) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, disebut masih terus berlangsung meski berulang kali mendapat sorotan dan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Sejak 2019, Desa Kusubibi menjadi magnet bagi warga dari berbagai daerah. Mereka datang untuk bekerja sebagai penambang, tukang kijang, pekerja rempel, hingga membuka usaha kebutuhan pokok.

Di tengah perputaran ekonomi tersebut, aktivitas pertambangan yang berlangsung disebut belum mengantongi izin resmi.

Sejumlah pengusaha pengolahan material tambang, mulai dari tong, rendaman hingga tromol, juga disebut telah berulang kali diperiksa aparat penegak hukum. Terutama setelah aktivitas mereka mendapat sorotan melalui pemberitaan media.

Namun, menurut informasi yang dihimpun, dari pemeriksaan itu belum berujung pada proses hukum terhadap oknum pengusaha yang menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Bahkan, lokasi usaha yang dipersoalkan tidak sampai dipasang garis polisi.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Kusubibi.

Di tengah aktivitas itu, sejumlah nama pengusaha disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki peran Peti.

Nama Haji Malang, Busran, Bunda Sherly, Haji Iwan dan Bos Abdan dalam informasi diterima sebagai pihak yang diduga memiliki jaringan aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaa kuat publik yang mengarah pada aliran setoran kepada aparat penegak hukum.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula kelompok lain yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan material tambang secara mandiri.

Masalah lain yang turut menjadi sorotan; dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan material tambang.

Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut, Bunda Sherly. Ia diduga kuat sebagai salah satu pemasok sekaligus pengguna sianida untuk membantu proses pengolahan material yang mengandung emas.

Seperti diketahui, sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya memiliki risiko serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

Salah satu warga berujar, aktivitas tambang ilegal di Kusubibi kini menyisakan pertanyaan besar “mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berulang kali menjadi sorotan masih dapat terus berjalan”?

Munculnya dugaan tukar guling dengan aparat Kepolisian bukan baru kali pertama sejak tambang Kusubibi beroperasi.

“Untuk itu atensi Kompolnas sangat dibutuhkan guna membentuk tim investigasi khusus membongkar lingkaran gelap pertambangan ilegal di Kusubibi,” bebernya kepada poskomalut, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, investigasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila memang ditemukan bukti adanya pembiaran maupun aliran uang kepada oknum aparat.

Hingga berita ini dipublikasikan, poskomalut masih berupaya mendapatkan keterangan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait atas berbagai dugaan tersebut, termasuk Kompolnas dan pihak kepolisian.

Mag Fir
Editor