poskomalut, 21 anggota anggota Polri di Maluku Utara menerima sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dari pelanggaran hukum seperti KDRT dan narkoba.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman di markas Polda Maluku Utara, Sofifi, Senin (7/9/2026).

Pemecatan 21 personel tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.

“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.

Hal itu sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Kapolda juga menegaskan, meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel menjadikan PTDH sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran dapat mencoreng nama baik institusi.

Selain itu, para pimpinan di setiap tingkatan diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dilakukan anggota. Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, anggota diminta menjaga nama baik pribadi maupun institusi dan tidak mengunggah foto, video, atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berikut nama tujuh personel Polda Maluku Utara yang di PTDH :

Ditpolairud Polda Maluku Utara, dua oknum anggota insial Bripda APD dan Bharatu RRHAA.

Satbrimob Polda Maluku Utara, tiga personel; Bripka RAP, Briptu RA dan Bharaka DA

Ditsamapta Polda Maluku Utara, satu personel; Bripda DR.

Biddokkes Polda Maluku Utara satu personel yakni Briptu IM.

Sementara, rinciaam personel dari Polres jajaran berjumlah 14 orang:

Polres Halmahera Timur, empat anggota; Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA dan Briptu YL.

Polres Ternate, empat personel; Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM dan Brigpol RK.

Polresta Tidore satu personel; Bripda MFF.

Polres Halmehara Utara, satu personel; Bripda LDM.

Polres Kepulauan Sula, satu anggota; Bripka SJ.

Polres Pulau Morotai, satu personel; Briptu IW.

Polres Halmahera Selatan, satu anggota; Bripda ARRD.

Polres Pulai Taliabu, satu personel; Bripda HKH.

Mag Fir
Editor