poskomalut, Dugaan praktik pungutan liat (pungli) biaya sewa juba dan toga di Universitas Khairun Ternate terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, dugaan praktik culas nilainya sangat fantastis disinyalir tidak masuk dalam agenda utama Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate.

Berdasarkan penelusuran jejak digital, Unkhair Ternate melaksanakan wisuda sebanyak lima kali pada periode 2021-2024.

Di antaranya 683 wisudawan (tahap III) pada 2021. Berikutnya 1.561 orang (tahap II dan III) pada Desember 2022. 829 orang (tahap I) pada 2023, dan 955 orang di 2024.

 Jika ditotalkan, Unkhair Ternate melepas 4.028 wisudawan/wisudawati dalam kurun waktu empat tahun tersebut.

Redaksi poskomalut mencoba simulasikan perhitungan sementara potensi ‘cuan’ yang digarap dari 4.028 alumni tersebut.

Total keuntungan yang bisa diraup dari hasil dugaan pungli itu mencapai Rp1,3 miliar. Nilai sebesar ini diduga tidak masuk dalam rekening kampus.  

Rincian besaran itu didapat hasil jumlah Rp250 ribu (sewa juba dan toga) per mahasiswa calon wisuda.

Jika dikalikan dengan 683 orang wisudawan tahap III pada 2021, pundi-pundi yang raup mencapai Rp170,750,000.

Oknum kembali meraup untung sekitar Rp780.750.000 dari 655 wisudawan tahap II dan 906 di tahap III tahun 2022.

Hasil ini didapat dari hasil jumlah total wisudawan tahap II dan III tahun 2022 dikalikan dengan 250 ribu rupiah.

Pola hitungan yang sama dipakai pada 829 orang pada wisudawan tahap I tahun 2023. Redaksi poskomalut mendapat hasil Rp207.250.000.

Sedangkan pada tahap III 2024, para oknum nakal ini mendapat pemasukan sebesar Rp238.750.000 dari 955 wisudawan.


Praktisi hukum, Agus menilai, Unkhair Ternate harus seriusi dugaan praktik memperkaya diri itu.

Dia meminta agar dugaan pungli sewa juba dan toga tak luput dari investigasi Tim Verifikasi Internal.

Menurutnya, persoalan ini penting diusut guna mengetahui siapa dalang di balik pungli yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Agus juga mempertanyakan dasar hukum pungutan dan aliran dana tersebut.

 Ia berpandangan, jika dilihat dari jangka waktu yang ada, praktik ini sudah berlangsung lama sebelum secara resmi diambil alih kampus setelah ada pemberitaan media.

“Timbul kecurigaan ada pembiaran. Aliran dananya juga diduga bukan hanya ke satu orang,” cetusnya, Minggu (13/92026).

“Harus digiring ke ranah hukum. Bilamana ditemukan pelanggaran serius, oknum pengepul harus dijerat sanksi hukum,” sambungnya.

Ia sayangkan citra Unkhair Ternate belakangan ini disorot publik imbas dari ulah oknum pejabat nakal yang ramai diberitakan.

“Sangat disayangkan kalau masalah ini didiamkan atau tidak diselesaikan internal kampus. Kenapa hanya dugaan punglicalon mahasiswa baru fakultas kedokteran jalur mandiri yang diusut, sementara pungli sewa juba dan toga tidak termasuk dalam pokok investigasi?,” tanya Agus.

Berdasarkan surat perintah Rektor Unkhair tertanggal 4 September 2026, dugaan sewa juba dan toga tidak masuk dalam poin investigasi Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate.

 Dalam surat itu, tim hanya menelusuri dugaan pungutan jalur mandiri calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Ketua Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate, Imran Ahmad mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk menggali dan mengklarifikasi seluruh informasi yang menjadi sorotan publik.

Pembentukan tim dilakukan bukan untuk langsung membenarkan maupun menyangkal isi surat anonim secara terbuka ditujukan kepada rektor

“Dengan adanya surat itu kami tidak menyangkal atau tidak membenarkan. Prinsip pembentukan tim itu untuk menggali semua informasi sebagaimana isi surat terbuka,” ujar Irman kepada media ini Minggu (13/9/2026) malam.

Ditanya soal dasar atau regulasi dipakai untuk pungutan, Imran mengaku pihaknya masih menelusuri informasi tersebut, dan belum bisa menyampaikan secara terbuka ke media, karena timnya masih bekerja.

Ia menegaskan, seluruh informasi tetap akan ditelusuri untuk memastikan apakah setiap pungutan diberlakukan di lingkungan kampus memiliki dasar dan aturan yang jelas.

Lebih jauh ia memastikan isu sewa toga dan juba masuk dalam agenda utam tim verifikasi internal.

“Kalau bilang bukan soal toga juga tidak benar. Toga atau jubah tetap kami telusuri semua,” katanya.

Menurutnya, tim dibentuk telah mulai bekerja sejak 3 September 2026. Dalam waktu 14 hari, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan isu tersebut.

Sejumlah pihak, kata dia, sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik, karena proses penelusuran masih berlangsung.

“Sudah beberapa pihak kita panggil untuk mengklarifikasi terkait hal-hal tersebut. Tapi terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang,” ujarnya.

Hasil kerja tim ditargetkan disampaikan secara terbuka kepada publik pada 17 September 2026, setelah masa kerja berakhir.

Pihak kampus juga menanggapi informasi mengenai adanya mahasiswa baru yang disebut hendak melaporkan persoalan tersebut. Hingga kini, laporan dimaksud belum diterima tim yang dibentuk rektor.

Meski persoalan tersebut dinilai sebagai masalah internal kampus, pihak rektorat memastikan proses penyelesaiannya tetap mengedepankan transparansi.

Selain menunggu hasil kerja tim, kampus juga membuka posko pengaduan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ingin menyampaikan laporan secara langsung.

“Masalah ini kita selesaikan secara internal, tetapi ada ketegasan dari Pak Rektor melalui pernyataan publik. Transparansi itu akan disampaikan, dan kita juga buka posko aduan bagi pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor