poskomalut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai siap membantu kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), maupun pengusaha rumpon dalam proses pengurusan perizinan di Pemprov Malut.

Upaya itu diambil menyusul izin rumpon bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk memediasi ke DKP provinsi. Kami di kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rumpon,” ungkap Kepala DKP Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama DKP Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah sosialisasikan mengenai proses dan persyaratan perizinan rumpon di sejumlah wilayah.

Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur dan Morotai Selatan.

Masing-masing kecamatan diwakili empat orang. Selain itu, sejumlah pengusaha rompong juga turut diundang dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin rumpon.

Muksin menambahkan, kelompok usaha bersama yang mengelola rumpon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Di antaranya memiliki akta dan legalitas KUB, serta didukung armada penangkapan ikan.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” pungkasnya.