poskomalut, Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sekrtariat Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) provinsi, perlu ditelusuri penyidik Krimsus Polda Maluku Utara hingga menjadi terang.

Langkah hukum harus dilakukan, karena anggaran penanganan Covid-19 saat itu tidak bisa diperlakukan seperti anggaran biasa yang dapat dipindahkan begitu saja ke pos belanja lain tanpa dasar yang jelas.

“Ini menyangkut keselamatan rakyat. Jadi perubahan nomenklatur atau alih fungsi anggaran tidak boleh serampangan,” tegas pakar hukum keuangan negara Dr Hendra Karianga, kepada poskomalut.com belum lama ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini meminta seluruh proses perubahan anggaran dibuka secara terang.

Mulai dari siapa yang mengusulkan perubahan, apa dasar hukumnya, kapan perubahan dilakukan, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa anggaran COVID-19 digunakan.

Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah perubahan penggunaan anggaran hanya merupakan persoalan administrasi, atau justru terdapat penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.

Hendra menegaskan, jika terbukti terdapat pengalihan anggaran tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, persoalan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada pengalihan anggaran tanpa dasar yang sah harus ditelusuri secara serius karena menyangkut uang negara dan kepentingan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

Sumber resmi di lingkup Pemda Maluku Utara, mengaku mngetahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan anggaran COVID-19 bernilai fantastis. Temuan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti. “Iya benar waktu itu ada temuan dan sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19,
Nomor : 54/LHP/XIX/.TER/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020, mengendus adanya penggunaan anggaran refocusing penanganan pandemi COVID-19 pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

BPK menemukan anggaran refocusing untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan dalam rangka rencegahan dan penanganan COVID-19 senilai Rp 31,655 miliar, dialokasikan dalam bentuk belanja perjalanan dinas.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena refocusing anggaran pada masa pandemi, salah satunya ditujukan untuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan pejabat terkait di Sekretariat DPRD Malut, BPK menemukan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.

BPK mencatata nggaran Rp 31,655 miliar itu direalisasikan dalam bentuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta pegawai Sekretariat DPRD di wilayah Maluku Utara.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan mencapai Rp 12,190 miliar, atau sekitar 38,54 persen dari total anggaran. Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi pada Sekretariat DPRD Malut.

Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara me-refocusing anggaran dan kegiatan pada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total anggaran mencapai Rp 88,326 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga 31 Oktober 2020 direalisasikan Rp 51,682 miliar atau 58,51 persen.
Sementara Sekretariat DPRD Malut me-refocusing kegiatan senilai Rp 45,232 miliar, dengan realisasi mencapai Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.

Dalam dokumen pemeriksaan, salah satu kegiatan yang masuk dalam skema refocusing yakni penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Kegiatan tersebut dirancang untuk pembagian paket bantuan sembako di 10 kabupaten/kota.
Anggarannya terdiri atas Rp 5,4 miliar untuk belanja bahan sembako dan Rp 8,176 miliar belanja perjalanan dinas.

Namun, di sisi lain, terdapat kegiatan terpisah dengan nomenklatur kunjungan kerja pengawasan dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 yang justru mendapat alokasi paling besar, yakni Rp 31,655 miliar. Seluruhnya dianggarkan sebagai perjalanan dinas.

BPK kemudian menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan refocusing sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam regulasi tersebut, refocusing diarahkan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Dari struktur anggarannya sebelum refocusing, Sekretariat DPRD Malut memiliki sejumlah kegiatan seperti peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp 3,581 miliar, rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah Rp 28,4 miliar, reses Rp 13,576 miliar, serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota dalam daerah Rp9,655 miliar.
Setelah refocusing, sebagian anggaran dialihkan pada kegiatan penanganan dampak pandemi dan kunjungan kerja pengawasan COVID-19.

Total anggaran setelah refocusing tercatat senilai Rp 45,232 miliar. Sementara terdapat selisih Rp 9,981 miliar yang dialokasikan pada belanja tidak terduga.

Dari hasil temuan ini, Hendra Karianga kembali mengaskan, hasil pemeriksaan BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran COVID-19, tidak semestinya berhenti pada temuan administratif. Jika sudah ada audit yang mengarah pada penyalahgunaan harus diproses lebih lanjut.

Sebab, secara khusus jika anggaran penanganan COVID-19 yang ditetapkan dalam postur APBD kemudian dialihkan atau digunakan untuk kebutuhan lain justru melanggar hukum.

Anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah. Dengan begitu, perubahan nomenklatur maupun pergeseran anggaran harus mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau suatu anggaran ada dalam postur nomenklaturnya ditetapkan dengan Perda harus dibelanjakan. Tidak boleh diubah. Pergeseran mata anggaran atau nomenklatur harus berdasarkan Perda dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.

Persoalan menjadi semakin serius karena anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang saat itu berstatus sebagai bencana nasional, dan menjadi prioritas pemerintah.

Mag Fir
Editor