poskomalut, Kematian Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Halmahera Timur dalam tabrakan maut dengan truk operasional milik PT PIM, Sub Kontraktor PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), di pos jaga perusahaan pada 27 September 2026, membuka persoalan lain.
Jaringan Advokat Tambang (JATAM) Maluku Utara mencatat siapa di balik korporasi pertambangan yang menduduki 2.000 hektare konsesi itu.
Berdasarkan data perusahaan, 75 persen saham PT ANI dikuasai PT Bumi Nusa Permai. Pada tingkat pemegang saham PT Bumi Nusa Permai, sebanyak 70 persen saham tercatat dimiliki Hutomo Mandala Putra.
Jejak kepemilikan itu bertemu dengan pucuk pengurus PT ANI. Hutomo Mandala Putra tercatat sebagai Direktur Utama PT ANI.
Ia dikenal sebagai Tommy Soeharto, putra Presiden Indonesia ke-2, Soeharto. Tommy merupakan bagian dari keluarga Soeharto yang memiliki jejak panjang dalam sejarah rezim kekuasaan politik dan ekonomi Indonesia.3
Tommy Soeharto juga merupakan adik kandung Titiek Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.
Dengan demikian, nama keluarga Soeharto muncul dalam struktur pengendalian PT ANI melalui Tommy Soeharto, sementara hubungan kekerabatan itu menghubungkannya dengan Titiek Soeharto yang kini menduduki posisi politik di parlemen.
Sementara itu, 25 persen saham PT ANI lainnya tercatat dimiliki Burhanudin Leman Djaelani sebesar 12,5 persen, Tan Chandra Hartanto sebesar 11 persen, Darwin Chandra sebesar 1 persen, dan Arifin Kusni sebesar 0,5 persen.
Dalam informasi lain yang diperoleh, PT ANI juga diketahui mendapat catatan dari pemerintah daerah.
Dalam dokumen bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025, dikeluarkan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mencatat setidaknya 18 persoalan PT ANI.
Perusahaan disebut belum memiliki sejumlah dokumen dan persetujuan penting, antara lain persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah B3, laporan RKL-RPL, laporan pemeriksaan udara ambien dan air limbah, serta alat ukur debit dan log book air limbah.
Persoalan juga menyangkut penggunaan ruang. Area Exportable Final Ore (EFO) disebut telah melebihi luasan yang dikaji dalam UKL-UPL.
Kantor, mes karyawan, workshop, dan sejumlah sarana penunjang lainnya disebut berada dalam kawasan hutan tanpa PPKH serta belum dikaji dalam dokumen AMDAL.
Sementara pembangunan Exportable Transit Ore (ETO) disebut berada di luar IUP dan terlalu dekat dengan sempadan Sungai Tewil.
Catatan itu menunjukkan bahwa persoalan PT ANI tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif.
Pada area bukaan tambang, tanggul disebut tidak terawat sehingga limpasan dari blok tambang berpotensi keluar ke media lingkungan tanpa pengolahan.
Saluran drainase juga disebut tidak terawat. Sediment pond ditemukan penuh dan tidak dikeruk, sementara fasilitas pengolahan air limbah tambang dinilai minim.
Rangkaian catatan itu memberi konteks penting terhadap tragedi yang menewaskan Jumanta. Peristiwa itu perlu diperiksa sebagai bagian dari keseluruhan operasi tambang dan penggunaan ruang di sekitar wilayah produksi.
Tragedi maut yang menewaskan Jumanta, seolah menjadi puncak dari buruknya tata kelola PT ANI.
Ketika kendaraan operasional perusahaan keluar dari kawasan tambang dan masuk ke jalan yang juga digunakan warga, risiko dari aktivitas pertambangan tidak lagi berada sepenuhnya di dalam wilayah konsesi.
“Risiko itu hadir di ruang hidup warga. Namun apakah aparat berani?,” tanya Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan