Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar api yang melalap vegetasi. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola lingkungan, kepatuhan korporasi, perlindungan masyarakat, dan konsistensi negara menegakkan hukum.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau luas lahan yang dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.

Pada 31 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan pencegahan, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum.

Kebutuhan itu mendesak: luas karhutla Januari–Juli 2026 tercatat sekitar 202 ribu hektare. Data Polri yang dipublikasikan 30 September menyebut 341 laporan polisi ditangani hingga 28 September, dengan 196 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 96 laporan terkait dugaan pertanggungjawaban korporasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak selesai ketika api padam. Tantangan utamanya adalah mencegah kebakaran sejak awal, mengungkap penyebabnya, dan memastikan penegakan hukum menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Ketegasan Hukum dan Persoalan Implementasi

Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melalui Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Karena itu, tantangan utama bukan sekadar ketiadaan sanksi, melainkan konsistensi penerapan dan kualitas pembuktian. Dalam perkara korporasi, titik api di dalam wilayah konsesi merupakan petunjuk, bukan bukti otomatis bahwa pemegang izin bersalah. Penyidik perlu menelusuri asal api, pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan, ketersediaan sarana pemadaman, tindakan pengurus, serta bukti perintah, keterlibatan, atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

Bukti lapangan, citra satelit, keterangan saksi, dokumen perusahaan, dan pemeriksaan ahli perlu diintegrasikan agar perkara dibangun secara profesional dan akuntabel.

Masalah lain ialah koordinasi. Polri, kejaksaan, kementerian terkait, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI, dan masyarakat memiliki peran yang saling berhubungan. Jika data titik panas, pemeriksaan lapangan, tindakan administratif, dan perkembangan perkara tidak terhubung, respons bisa terlambat dan peluang pencegahan terlewatkan.

Penindakan karena itu harus berjalan bersama patroli, deteksi dini, pengelolaan tata air gambut, kesiapan sarana pemadaman, dan pemberdayaan Masyarakat Peduli Api.

Dari Penindakan ke Pencegahan Terukur

Pertama, penyidikan harus berbasis bukti dan membedakan peran pelaku langsung, pihak yang memerintahkan atau turut serta, serta kemungkinan kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

Penanganan korporasi perlu memeriksa kebijakan internal dan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, bukan hanya lokasi kebakaran atau luas konsesi.

Kedua, bangun koordinasi dan pertukaran data lintas sektor sesuai kewenangan. Informasi titik panas, kondisi lahan, riwayat kebakaran, status konsesi, dan perkembangan perkara dapat membantu menentukan prioritas patroli serta mempercepat respons.

Ketiga, arahkan pencegahan ke desa dan kawasan konsesi yang berulang kali terbakar melalui patroli terpadu, edukasi, embung, sumur bor, sekat kanal, pemantauan kelembapan gambut, serta pemeriksaan kesiapan perusahaan.

Keempat, libatkan masyarakat sebagai mitra. Petani kecil yang membutuhkan pembukaan lahan tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan korporasi yang diduga melakukan pembakaran terorganisasi. Penegakan hukum harus proporsional berdasarkan fakta, unsur kesalahan, skala kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu menyediakan edukasi, saluran pelaporan, dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat dijangkau.

Kelima, evaluasi kinerja secara berkala dan transparan. Publik perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara, kecepatan respons di titik prioritas, kesiapan sarana pencegahan, kejadian kebakaran berulang, serta pemulihan lingkungan.

Data harus menggunakan metodologi yang jelas dan dibandingkan dengan periode sebelumnya, dengan memperhitungkan cuaca, kekeringan, serta karakteristik wilayah.

Agenda ini sejalan dengan pemikiran Lawrence M. Friedman bahwa efektivitas hukum bergantung pada hubungan substansi hukum, struktur institusi, dan budaya hukum. Ketegasan aturan tidak akan cukup tanpa aparat yang kompeten, koordinasi yang berjalan, dan kepatuhan masyarakat maupun dunia usaha.

Penegakan hukum yang efektif harus menghukum pelanggaran yang terbukti sekaligus mengubah kondisi yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Keberhasilan Harus Terlihat pada Berkurangnya Kebakaran

Komitmen Polri tidak semestinya dinilai hanya dari jumlah tersangka, laporan yang ditangani, atau tindakan administratif terhadap perusahaan.

Angka tersebut menunjukkan aktivitas, tetapi belum membuktikan risiko karhutla menurun. Ukuran yang lebih substantif ialah berkurangnya luas dan kejadian kebakaran berulang, meningkatnya kecepatan respons, kuatnya kualitas penyelesaian perkara, meningkatnya kepatuhan pemegang konsesi, dan terlaksananya pemulihan kawasan rusak.

Pada akhirnya, ketegasan hukum bukan diukur dari kerasnya pernyataan atau besarnya ancaman sanksi, melainkan dari tindakan yang profesional, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Karhutla akan tetap menjadi ujian selama pencegahan tidak konsisten dan kebakaran berulang terus menimbulkan kerugian ekologis, sosial, serta ekonomi.

Keberhasilan Polri bersama seluruh pemangku kepentingan harus tampak pada hasil nyata: kebakaran semakin terkendali, pelanggaran lebih cepat terdeteksi, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, dan lingkungan masyarakat terlindungi.

Komitmen penegakan hukum menemukan maknanya bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, melainkan ketika sistem mampu mencegah api yang sama kembali menyala. (*)