poskomalut, Pungutan karcis pas masuk kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menuai sorotan.

Pasalnya, karcis senilai Rp7.000 dipungut dari kendaraan yang akan menyeberang memuat keterangan khusus untuk pengguna jasa tidak menyeberang.

Berdasarkan foto karcis yang diterima, tiket tersebut mencantumkan jenis “Pas Masuk Kendaraan” Golongan IV (Penumpang), dengan nilai Rp6.230 ditambah PPN Rp770, sehingga totalnya Rp7.000.

Namun, pada bagian bawah karcis terdapat keterangan “Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang”.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari pengguna jasa. Sebab, kendaraan yang hendak menyeberang juga disebut tetap diwajibkan membayar karcis tersebut petugas di lapangan.

“Sangat membingungkan. Di karcis tertulis jelas ‘Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang’, tetapi kenyataannya kami yang mau menyeberang tetap membayar. Apakah ini pungutan tambahan atau ada kesalahan sistem?” ujar Mardianto, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar penarikan biaya pas masuk bagi kendaraan yang akan menggunakan layanan penyeberangan.

Ia meminta manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.

Poskomalut berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate terkait persoalan tersebut.

Namun, saat ditemui di kantornya pada Rabu (21/10/2026), Kepala ASDP belum dapat ditemui. Salah satu staf beralasan kepala ASDP menjalankan tugas di luar daerah. (SRI)